Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil PPU-PASER dari fraksi PKB,Yeni Eviliana,SE.Sabtu(19/9/2020).
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Setelah beberapa daerah di Kalimantan Timur memberlakukan pembatasan jam malam serta mewajibkan setiap masyarakat yang beraktivitas di luar pakai masker kini giliran Bupati Paser Yusriansyah Sarkawi menerbitkan Perbup nomor 78 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019(Covid-19).
Jadi warga Kabupaten Paser yang masih bandel harus siap-siap kena sanksi jika masih ngeyel tak mau memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.Pasalnya, Pemkab Paser telah berkomitmen untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Perbup tersebut mulai disosialisakan dan akan diterapkan sejak tanggal 21 September 2020 dengan tindakan pendisiplinan dan sanksi administratif dan sanksi sosial bagi warga yang melanggar tidak pakai masker.
Sedangkan sasaran penerapan Perbup, yakni perkantoran /tempat kerja , usaha dan industri, sekolah /institusi pendidikan lainya, tempat ibadah, stasiun, termoinal dan pelabuhan , trasfortasi umum , tokoh, paser modern dan pasar tradisional, apotik dan tokoh obat, warung makan , rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima /lapak jajanan, perhotelan/ penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas layanan kesehatan, area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumuman massa dan tempat serta fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait telah diterbitkannya Perbup tersebut Ketua Perempuan Bangsa sekaligus anggota DPRD Kaltim Dapil PPU-Paser dari fraksi PKB,Yeni Eviliana,SE menyambut baik Perbup nomor 78 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.Namun ia juga mengatakan hal tersebut kembali ke individu manusia itu sendiri.
“Seberapa banyak peraturan yang dibuat dan seberapa besar anggaran yang dikeluarkan sebenarnya kembali ke individu masing-masing meskipun peraturan dikeluarkan tapi kalau perbup tersebut tidak diterapkan oleh masyarakat dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 pasti akan tertular juga,”ujar Yeni
Masih sambung Yeni,sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim sangat menyambut positif diterbitkannya Perbup tentang disiplin masyarakat apabila warga yang tengah beraktivitas di luar rumah tanpa bermasker maka akan didenda Rp 100 ribu hingga sanksi sosial.
“Dengan diterapkannya Perbup nomor 78 Tahun 2020 setidaknya akan membuat sekaligus memberikan efek jera agar masyarakat senantiasa hidup lebih disiplin lagi dengan tetap menerapkan protokoler Kesehatan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun,menjaga jarak serta menjauhi kerumunan,”urai Politisi PKB yang juga istri Ketua DPRD Kabupaten Paser ini.
Penerapan Perbup nomor 78 Tahun 2020 ini sejalan dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dan sudah disepakati dalam rapat Forkopinda Paser.
“Dengan Perbup ini saya sangat berharap protokol kesehatan dijalankan dengan baik,karena hal ini sebagai upaya Pemerintah Daerah memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Paser,”pungkasnya.
Untuk diketahui ratusan personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta unsur terkait lainnya akan terlibat dalam penerapan Perbup Bupati Paser yang mulai diterapkan tanggal 21 September 2020 .