Komisioner KPU Kota Samarinda, Muhammad Najib
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Guna memantapkan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020,Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama instansi terkait dalam rangka pembahasan jumlah titik lokasi alat peraga kampanye (APK) dan desain APK Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 di Hotel Midtwon Jalan Hasan Basri, Sungai Pinang, Minggu (20/9/2020).
Pembahasan Rakor lebih menekankan titik lokasi pemasangan APK, desain dan bahan APK yang akan digunakan.Pada pemaparannya, Komisioner KPU Samarinda Moh. Najib membagi menjadi 3 zona kampanye.
Masing-masing, zona I berada di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Palaran, Kecamatan Sambutan.Zona II terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Samarinda Ulu dan Samarinda Kota. Zona III masuk di Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Pemasangan terbagi di 10 Kecamatan, 59 Kelurahan, mengacu 3 zona yang telah ditetapkan.Kenapa 3 zona,karena Bapaslon kita ada 3.Ini juga termasuk jadwal kampanye, ”ujar Najib pada awak media.
Najib mengatakan tujuan dari Rakor tersebut adalah untuk persiapan penentuan lokasi dan titik pemasangan APK.Selain itu untuk memastikan bahwa tiga LO Bapaslon untuk segera menyiapkan desain bahan kampanye, yang selanjutnya akan dicetak untuk dijadikan APK.
“Desain dibuat oleh masing-masing Bapaslon, kemudian diserahkan kepada kami. Selanjutnya kami verifikasi bersama Bawaslu. Nantinya dilanjutkan dengan penandatanganan dari masing-masing LO Bapaslon di desain itu, supaya tidak ada perubahan desain APK lagi. Karena dalam hal proses pencetakan APK memerlukan waktu, jadi tidak ada perubahan lagi,” lanjut dia.
Najib menyebutkan desain yang disepakati akan dicetak dengan jumlah 5 buah masing-masing untuk baliho dan Billboard. Atau jika dicetak oleh Bapaslon sendiri diizinkan untuk mencetak 200 persen dari jumlah yang disepakati.
“Kita cetak 5 masing-masing untuk Baliho dan Billboard. Jika Bapaslon ingin mencetak sendiri, silakan. Yang penting tetap pada aturan yang disepakati, 200 persennya dari yang dicetak. Artinya, kami cetak 5 buah, mereka bisa cetak 10 buah. Hasil ini akan kami finalisasi di rapat besok bersama LO Bapaslon,”ungkapnya.
Soal titik lokasi penempatan APK, KPU Samarinda sampai saat ini masih mengacu pada data penempatan APK tahun 2019. Nantinya data tersebut akan kembali diverifikasi kepada PPK untuk memastikan apakah lokasi itu memenuhi syarat untuk digunakan atau tidak dalam hal pemasangan APK.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut perwakilan Pemerintah Kota Samarinda diwakili oleh Kiswandi dari Kesbangpol, serta dihadiri sejumlah undangan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.
Perlu diketahui jika usai penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah oleh KPU, Rabu (23/9/2020), selanjutnya paslon akan menjalankan masa kampanye selama 67 hari mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Maka itu, bakal pasangan calon, tim kampanye hingga parpol diimbau untuk mencopot semua algaka (alat peraga kampanye) yang sudah terpasang paling lambat 25 September.(*)