Categories: NASIONAL

Dari OTT Bupati Penajam Paser Utara,KPK Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar

KPK memperlihatkan barang bukti hasil sitaan tindakan korupsi Bupati PPU dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022) malam. (Foto: Ist)

INDCYBER.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka kasus korupsi. Sejumlah barang sitaan dari KPK diperlihatkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta sekitar pukul 22.46 Wita, Kamis (13/1/2022) malam.

Dari pantauan indcyber.com,AGM tampak digiring masuk menuju ruangan konferensi pers untuk diumumkan status tersangkanya dengan menggunakan masker hitam dan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK. Selain AGM, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi dan 4 orang terkait lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan usai tim KPK sudah lengkap mengumpulkan informasi dan data serta mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AGM tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya bersama Jubir KPK Ali Fikri.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (12/1/2022) kemarin, lembaga antirasuah itu berhasil menangkap 7 orang di Jakarta. Di antaranya Bupati PPU Abdul Gafur dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang terjaring OTT di kawasan pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.

Sedangkan, empat orang lainnya turut ditangkap di wilayah Kaltim. Mereka diantaranya terdiri dari ASN Pemkab PPU dan pihak swasta.

Kemudian, penetapan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek yang dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati PPU AGM. AGM terbukti meminta fee proyek di dua dinas tersebut. AGM menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 1.447.000.000.

“KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap pihak penerima yakni AGM, MI (Muliadi, Plt Sekda PPU), EA (Edi Asmoro, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), JM (Jusman, Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), dan NA (Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat),” ungkap Alexander.

Satu tersangka lain, lanjut Alexander, adalah AZ yang berperan sebagai pemberi uang dari pihak kontraktor. Untuk keperluan penyidikan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari di tempat berbeda. AGM dan Nur Afifah ditahan di rumah tahanan KPK. Muliadi ditahan di Polres Jakarta Timur, sedangkan Edi Asmoro dan Jusman di Polres Jakarta Pusat.

“Sedangkan AZ ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur,” jelas Alexander.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim yaitu Bupati PPU beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK.

“KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Dukungan dari rakyat Indonesia penting untuk memerangi praktik korupsi. Kita bekerja melakukan tindakan tindakan untuk pembebasan negeri ini dari praktik praktik korupsi. KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,”tandasnya.(red)

 

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

3 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

6 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

8 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago