Dayang Dona Farok Ditahan KPK, Benang Kusut Suap Izin Tambang Mulai Terurai

Indcyber.com, Jakarta – Skandal perizinan tambang kembali memanas. Dayang Dona Farok, sosok yang disebut-sebut dekat dengan lingkaran pengusaha dan pejabat daerah, resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Penahanan Dayang Dona bukan sekadar penegakan hukum biasa. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan pola mafia tambang yang rapi: pengusaha menyetor, perantara mengatur, pejabat daerah meneken izin. Uang miliaran rupiah diduga berpindah tangan demi selembar dokumen legal yang seharusnya dijaga ketat untuk kepentingan rakyat.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada keterlibatan aktor-aktor besar di balik layar. Kami pastikan penyidikan akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk ke pejabat berwenang yang menandatangani izin,” tegas penyidik senior KPK dengan nada keras.

Jerat Hukum Mematikan

Dayang Dona Farok dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila terbukti menjadi penghubung utama jaringan suap, ancaman hukuman maksimal hampir tak bisa dielakkan.

Jejak Uang Suap

Informasi internal yang bocor menyebut, suap tidak hanya mengalir ke satu pintu. Ada dugaan oknum pejabat eselon daerah, anggota DPRD, hingga pihak swasta besar ikut kecipratan. Polanya klasik namun busuk: izin tambang dibeli, lingkungan hancur, rakyat kecil jadi korban.

Tuntutan Publik

Kasus ini menyulut amarah publik, terutama di daerah penghasil tambang. Warga mendesak KPK jangan hanya berhenti di Dayang Dona, melainkan membongkar kartel tambang yang selama ini seolah kebal hukum.

“Kalau KPK serius, jangan cuma perantara yang dijerat. Bongkar sampai aktor besar di atasnya. Jangan ada tebang pilih!” ujar aktivis lingkungan dengan nada geram.

Mafia Tambang di Ujung Tanduk

Penahanan Dayang Dona Farok adalah pintu masuk membongkar mafia perizinan tambang yang selama ini merajalela. Publik kini menunggu keberanian KPK: apakah benar-benar akan menyeret nama besar di kursi kekuasaan, atau kasus ini akan diperlambat dan dikubur pelan-pelan seperti kasus-kasus tambang sebelumnya.(red)

indcyber

Recent Posts

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

4 hours ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

5 hours ago

Bobrok Pelayanan PDAM Samarinda: Warga Suryanata Menjerit, Hak Atas Air Bersih Diamputasi Bertahun-tahun

SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana (PDAM) Kota Samarinda kembali mendapat…

1 day ago

Kukuhkan Relawan di Samarinda, Edi Oloan Pasaribu Tegaskan Mandat DPP dan Komitmen Distribusi Program

SAMARINDA, indcyber.com — Langkah politik strategis terus digalang oleh kader Partai Amanat Nasional (PAN) di…

1 day ago

​”Eks Direktur KPK Resmi Pimpin Kejati Kaltim: Chatarina Muliana Girsang Siap Sikat Korupsi di Tanah Etam!”

SAMARINDA, indcyber.com — Rotasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi bergulir.…

2 days ago

BANJIR ANGGARAN RP 79,36 MILIAR DI LINGKAR KRAYAN: POTRET SKANDAL BANCAKAN PROYEK ABADI TANPA WUJUD ASPAL

Tanjung selor. Indcyber.com - PETA DATA ANGGARAN DARI DPUPR-PERKIM KALTARA (2021–2025): | Tahun | Rincian…

2 days ago