Dayang Dona Farok Ditahan KPK, Benang Kusut Suap Izin Tambang Mulai Terurai

Indcyber.com, Jakarta – Skandal perizinan tambang kembali memanas. Dayang Dona Farok, sosok yang disebut-sebut dekat dengan lingkaran pengusaha dan pejabat daerah, resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Penahanan Dayang Dona bukan sekadar penegakan hukum biasa. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan pola mafia tambang yang rapi: pengusaha menyetor, perantara mengatur, pejabat daerah meneken izin. Uang miliaran rupiah diduga berpindah tangan demi selembar dokumen legal yang seharusnya dijaga ketat untuk kepentingan rakyat.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada keterlibatan aktor-aktor besar di balik layar. Kami pastikan penyidikan akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk ke pejabat berwenang yang menandatangani izin,” tegas penyidik senior KPK dengan nada keras.

Jerat Hukum Mematikan

Dayang Dona Farok dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila terbukti menjadi penghubung utama jaringan suap, ancaman hukuman maksimal hampir tak bisa dielakkan.

Jejak Uang Suap

Informasi internal yang bocor menyebut, suap tidak hanya mengalir ke satu pintu. Ada dugaan oknum pejabat eselon daerah, anggota DPRD, hingga pihak swasta besar ikut kecipratan. Polanya klasik namun busuk: izin tambang dibeli, lingkungan hancur, rakyat kecil jadi korban.

Tuntutan Publik

Kasus ini menyulut amarah publik, terutama di daerah penghasil tambang. Warga mendesak KPK jangan hanya berhenti di Dayang Dona, melainkan membongkar kartel tambang yang selama ini seolah kebal hukum.

“Kalau KPK serius, jangan cuma perantara yang dijerat. Bongkar sampai aktor besar di atasnya. Jangan ada tebang pilih!” ujar aktivis lingkungan dengan nada geram.

Mafia Tambang di Ujung Tanduk

Penahanan Dayang Dona Farok adalah pintu masuk membongkar mafia perizinan tambang yang selama ini merajalela. Publik kini menunggu keberanian KPK: apakah benar-benar akan menyeret nama besar di kursi kekuasaan, atau kasus ini akan diperlambat dan dikubur pelan-pelan seperti kasus-kasus tambang sebelumnya.(red)

indcyber

Recent Posts

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

7 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

2 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

5 days ago