Dayang Dona Farok Ditahan KPK, Benang Kusut Suap Izin Tambang Mulai Terurai

Indcyber.com, Jakarta – Skandal perizinan tambang kembali memanas. Dayang Dona Farok, sosok yang disebut-sebut dekat dengan lingkaran pengusaha dan pejabat daerah, resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Penahanan Dayang Dona bukan sekadar penegakan hukum biasa. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan pola mafia tambang yang rapi: pengusaha menyetor, perantara mengatur, pejabat daerah meneken izin. Uang miliaran rupiah diduga berpindah tangan demi selembar dokumen legal yang seharusnya dijaga ketat untuk kepentingan rakyat.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada keterlibatan aktor-aktor besar di balik layar. Kami pastikan penyidikan akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk ke pejabat berwenang yang menandatangani izin,” tegas penyidik senior KPK dengan nada keras.

Jerat Hukum Mematikan

Dayang Dona Farok dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila terbukti menjadi penghubung utama jaringan suap, ancaman hukuman maksimal hampir tak bisa dielakkan.

Jejak Uang Suap

Informasi internal yang bocor menyebut, suap tidak hanya mengalir ke satu pintu. Ada dugaan oknum pejabat eselon daerah, anggota DPRD, hingga pihak swasta besar ikut kecipratan. Polanya klasik namun busuk: izin tambang dibeli, lingkungan hancur, rakyat kecil jadi korban.

Tuntutan Publik

Kasus ini menyulut amarah publik, terutama di daerah penghasil tambang. Warga mendesak KPK jangan hanya berhenti di Dayang Dona, melainkan membongkar kartel tambang yang selama ini seolah kebal hukum.

“Kalau KPK serius, jangan cuma perantara yang dijerat. Bongkar sampai aktor besar di atasnya. Jangan ada tebang pilih!” ujar aktivis lingkungan dengan nada geram.

Mafia Tambang di Ujung Tanduk

Penahanan Dayang Dona Farok adalah pintu masuk membongkar mafia perizinan tambang yang selama ini merajalela. Publik kini menunggu keberanian KPK: apakah benar-benar akan menyeret nama besar di kursi kekuasaan, atau kasus ini akan diperlambat dan dikubur pelan-pelan seperti kasus-kasus tambang sebelumnya.(red)

indcyber

Recent Posts

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

1 day ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

1 day ago

Gubernur Kaltim “Dibuang” Rakyat: Aliansi Perjuangan Ogah Temui Pemimpin yang Kehilangan Relevansi

SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…

1 day ago

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

2 days ago

Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…

2 days ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

3 days ago