Delta Ayu Ugal-Ugalan di Mahakam, KM Berkah Sinta Jadi Tameng Selamatkan Rumah Warga

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Sungai Mahakam kembali memanas. Sebuah insiden tabrakan melibatkan tugboat Delta Ayu dengan KM Berkah Sinta, menyisakan luka besar bagi pemilik kapal dan nyaris menenggelamkan rumah-rumah warga di pelabuhan.

Dugaan sementara, Delta Ayu bertindak ugal-ugalan saat pelayaran. Tugboat yang menarik tongkang kosong itu memaksa berpapasan di jalur sungai yang sempit dengan kapal bermuatan. Padahal sesuai etika dan aturan pelayaran, kapal bermuatan harus didahulukan.

Namun, nekatnya Delta Ayu justru berbuah petaka. Arus deras Mahakam membuat tugboat hilang kendali. Tongkang yang ditariknya menghantam kapal Dany hingga terpental ke dermaga. Benturan itu lalu menyeret dua kapal yang tambat: kapal pertama hancur, sementara KM Berkah Sinta dihantam keras.

Ironisnya, Berkah Sinta justru menjadi “tameng”. Jika kapal tersebut tidak ada, tongkang yang ditarik Delta Ayu hampir pasti akan meratakan rumah-rumah warga di tepi pelabuhan.

“Delta Ayu ugal-ugalan. Kalau bukan karena kapal saya yang menahan, rumah warga sudah tenggelam. Harusnya mereka berterima kasih, bukan menghindar dari tanggung jawab,” tegas Habib, pemilik KM Berkah Sinta.

Delta Ayu Lepas Tangan, Ormas Turun Menekan Korban

Alih-alih menunjukkan itikad baik, pemilik Delta Ayu justru bungkam. Habib mengungkapkan, yang datang bukan owner, melainkan oknum ormas yang mencoba menekan dirinya agar menerima penyelesaian sepihak.

“Sejak awal saya bilang silakan kapal saya dibawa dan diperbaiki. Tapi tidak ada respon dari owner, malah ormas yang mengintimidasi saya. Saya ingin bicara langsung dengan pemilik Delta Ayu. Kalau tidak, saya siap laporkan pidana ke Polres,” tegasnya.

Pelanggaran UU Pelayaran: Kapal Wajib Utamakan Keselamatan

Tindakan Delta Ayu bisa dikategorikan kelalaian serius. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 203 menegaskan setiap kapal wajib menjamin keselamatan pelayaran, terutama di jalur sempit.

Sementara Pasal 222 menempatkan tanggung jawab kerugian akibat kecelakaan langsung kepada pemilik kapal. Artinya, pemilik Delta Ayu tidak bisa lepas tangan dan wajib mengganti kerugian kapal yang rusak serta potensi bahaya terhadap masyarakat.

Kini mata publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Jika terbukti lalai, manuver ugal-ugalan Delta Ayu di Sungai Mahakam bisa menjadi bukti nyata pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius bagi keselamatan pelayaran dan warga bantaran sungai.(RA)

indcyber

Recent Posts

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

18 hours ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

1 day ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

2 days ago

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

2 days ago

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

3 days ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

5 days ago