Delta Ayu Ugal-Ugalan di Mahakam, KM Berkah Sinta Jadi Tameng Selamatkan Rumah Warga

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Sungai Mahakam kembali memanas. Sebuah insiden tabrakan melibatkan tugboat Delta Ayu dengan KM Berkah Sinta, menyisakan luka besar bagi pemilik kapal dan nyaris menenggelamkan rumah-rumah warga di pelabuhan.

Dugaan sementara, Delta Ayu bertindak ugal-ugalan saat pelayaran. Tugboat yang menarik tongkang kosong itu memaksa berpapasan di jalur sungai yang sempit dengan kapal bermuatan. Padahal sesuai etika dan aturan pelayaran, kapal bermuatan harus didahulukan.

Namun, nekatnya Delta Ayu justru berbuah petaka. Arus deras Mahakam membuat tugboat hilang kendali. Tongkang yang ditariknya menghantam kapal Dany hingga terpental ke dermaga. Benturan itu lalu menyeret dua kapal yang tambat: kapal pertama hancur, sementara KM Berkah Sinta dihantam keras.

Ironisnya, Berkah Sinta justru menjadi “tameng”. Jika kapal tersebut tidak ada, tongkang yang ditarik Delta Ayu hampir pasti akan meratakan rumah-rumah warga di tepi pelabuhan.

“Delta Ayu ugal-ugalan. Kalau bukan karena kapal saya yang menahan, rumah warga sudah tenggelam. Harusnya mereka berterima kasih, bukan menghindar dari tanggung jawab,” tegas Habib, pemilik KM Berkah Sinta.

Delta Ayu Lepas Tangan, Ormas Turun Menekan Korban

Alih-alih menunjukkan itikad baik, pemilik Delta Ayu justru bungkam. Habib mengungkapkan, yang datang bukan owner, melainkan oknum ormas yang mencoba menekan dirinya agar menerima penyelesaian sepihak.

“Sejak awal saya bilang silakan kapal saya dibawa dan diperbaiki. Tapi tidak ada respon dari owner, malah ormas yang mengintimidasi saya. Saya ingin bicara langsung dengan pemilik Delta Ayu. Kalau tidak, saya siap laporkan pidana ke Polres,” tegasnya.

Pelanggaran UU Pelayaran: Kapal Wajib Utamakan Keselamatan

Tindakan Delta Ayu bisa dikategorikan kelalaian serius. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 203 menegaskan setiap kapal wajib menjamin keselamatan pelayaran, terutama di jalur sempit.

Sementara Pasal 222 menempatkan tanggung jawab kerugian akibat kecelakaan langsung kepada pemilik kapal. Artinya, pemilik Delta Ayu tidak bisa lepas tangan dan wajib mengganti kerugian kapal yang rusak serta potensi bahaya terhadap masyarakat.

Kini mata publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Jika terbukti lalai, manuver ugal-ugalan Delta Ayu di Sungai Mahakam bisa menjadi bukti nyata pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius bagi keselamatan pelayaran dan warga bantaran sungai.(RA)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *