Indcyber.com, tenggarong, Kalimantan Timur — Aroma busuk diduga menyelimuti proses tender pembangunan ruang kelas baru di SMPN 5 Kota Bangun. Proyek yang awalnya dimenangkan oleh CV Wolio raya Jaya, secara mengejutkan dipaksa untuk ikut evaluasi ulang, meski sudah sampai tahap SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) — tahap akhir penetapan pemenang tender.
Berdasarkan pengakuan Direktur CV Wolio raya Jaya, Firman, dirinya merasa ada indikasi kuat permainan di balik layar oleh oknum dalam Pokja Pemilihan.
“Kami sudah di-bintang satu, berkas kami lengkap, masa sanggah selesai. Tapi sore itu tiba-tiba muncul surat evaluasi ulang tanpa alasan yang jelas,” ujar Firman saat dikonfirmasi media.
Kronologi yang mencurigakan:
Tanggal 19-24 Juli 2025 adalah masa sanggah untuk tender proyek tersebut.
CV Karina Persada, yang awalnya peringkat pertama, digugurkan karena alat stamper yang dimiliki tidak sesuai spesifikasi dalam dokumen pengadaan.
Dengan gugurnya Karina Persada, posisi pemenang berpindah ke CV Wolio raya Jaya, yang naik dari peringkat empat.
Namun, sehari sebelum masa sanggah berakhir (23 Juli), dua perusahaan menyanggah hasil tender. Salah satunya, Karina Persada.
Tanpa penjelasan rinci, panitia justru tiba-tiba meminta evaluasi ulang dan memanggil CV Wolio raya Jaya untuk mengisi dokumen ulang.
Firman menolak keras permintaan tersebut.
“Saya tolak. Evaluasi ulang ini tidak masuk akal. Dokumen saya lengkap dan ada di panitia. Apa kesalahan saya? Tidak ada kejelasan! Ini bentuk intimidasi administrasi,” tegasnya.
“Sudah sampai SPPBJ, kok masih diobrak-abrik?”
Menurut Firman, proses tender sudah sangat jelas: jika penetapan pemenang sudah sampai tahap SPPBJ, maka secara hukum tidak ada lagi alasan untuk membatalkannya kecuali ditemukan pelanggaran berat. Namun yang terjadi justru sebaliknya — pemenang tender sah didorong untuk ikut evaluasi ulang tanpa dasar.
“Indikasi permainan Pokja sangat kuat. Ini bukan sekadar sanggahan, ini diduga upaya penggiringan hasil tender!” tambahnya.
Firman menyatakan akan membawa kasus ini ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan Inspektorat, serta membuka potensi laporan ke aparat hukum jika tidak ada penjelasan resmi dan adil dari panitia pengadaan.
Jika benar adanya intervensi terhadap hasil lelang yang sudah final, maka ini adalah tamparan keras bagi transparansi dan integritas pengadaan barang/jasa di daerah. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas harus segera turun tangan sebelum permainan kotor ini menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem tender pemerintah.(ST)
Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…