Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan pengembangan kasus di wilayah Kota Samarinda. Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus mengubah identitas kendaraan hasil curian. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, Samarinda — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara terorganisir di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan bersama Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota.

Kedua pelaku berinisial MJ (44) dan MH (19) diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Kota Samarinda. Salah satu kejadian terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari di Jalan Ery Suparjan, saat korban memarkirkan kendaraannya tanpa pengaman kunci stang.

Usai berhasil membawa kabur motor, pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di rumah salah satu tersangka. Untuk menghilangkan jejak, mereka melakukan berbagai rekayasa, seperti mengganti kunci kontak, mengecat ulang bagian velg, hingga mengikis nomor rangka dan mesin menggunakan alat gerinda.

Tak hanya itu, para pelaku juga kerap beraksi di lokasi lain dengan memanfaatkan kunci T sebagai alat utama untuk membobol kendaraan korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, perangkat kunci kontak, kunci motor, dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), serta alat gerinda yang digunakan untuk merusak identitas kendaraan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong cukup rapi karena berupaya menghilangkan ciri khas kendaraan.

“Para pelaku berusaha mengaburkan identitas motor hasil curian agar tidak mudah dikenali, mulai dari perubahan fisik hingga merusak nomor penting kendaraan,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum lebih lanjut masih terus berjalan.

#PolsekSungaiPinang #PolrestaSamarinda #Curanmor

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

BAU AMIS PASAL PENIPUAN DAN PENGGELAPAN,MEMBONGKAR SKENARIO LICIK, SANG PENOLONG JEMAAH DIKRIMINALISASI

SAMARINDA, indcyber.com– Di tengah proses persidangan yang sedang bergulir panas di Pengadilan Negeri Samarinda, publik…

11 hours ago

LOKMIN Linsek Samarinda Ulu Bahas Pencegahan Penyakit Menular hingga Sinkronisasi Data MBG

Samarinda, indcyber.com– Pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu menggelar Lokakarya Mini Lintas Sektor (LOKMIN Linsek) di Aula…

12 hours ago

Ringankan Beban Masyarakat, Kelurahan Sidodadi Rampungkan Penyaluran Bantuan Pangan

SAMARINDA, indcyber.com– Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, menyalurkan bantuan sembako kepada warga kurang mampu pada…

15 hours ago

Menuju Pusat Logistik 2027, Pemkot Samarinda Pacu 5 Jalur Alternatif Pelabuhan Palaran

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat mematangkan lima opsi akses jalan menuju…

17 hours ago

KONSPIRASI BUSUK KORPORASI : Dirut PT TPS Masuk Pusaran Pidana, Ekspatriat Penyuap Dewan Kabur, KTU Garong Pasar Miko Ilegal!

Shailayndran, ekspatriat menjabat sebagai Penanggung Jawab Pabrik.   SAMARINDA, indcyber.com — Dugaan skandal konspirasi busuk…

3 days ago

Mantapkan Program ‘Jaga Desa’, ABPEDNAS Kaltim Gelar Rapat Evaluasi dan Siap Koordinasi dengan Bupati

SAMARINDA, indcyber.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur bergerak…

4 days ago