Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan pengembangan kasus di wilayah Kota Samarinda. Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus mengubah identitas kendaraan hasil curian. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, Samarinda — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara terorganisir di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan bersama Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota.

Kedua pelaku berinisial MJ (44) dan MH (19) diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Kota Samarinda. Salah satu kejadian terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari di Jalan Ery Suparjan, saat korban memarkirkan kendaraannya tanpa pengaman kunci stang.

Usai berhasil membawa kabur motor, pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di rumah salah satu tersangka. Untuk menghilangkan jejak, mereka melakukan berbagai rekayasa, seperti mengganti kunci kontak, mengecat ulang bagian velg, hingga mengikis nomor rangka dan mesin menggunakan alat gerinda.

Tak hanya itu, para pelaku juga kerap beraksi di lokasi lain dengan memanfaatkan kunci T sebagai alat utama untuk membobol kendaraan korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, perangkat kunci kontak, kunci motor, dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), serta alat gerinda yang digunakan untuk merusak identitas kendaraan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong cukup rapi karena berupaya menghilangkan ciri khas kendaraan.

“Para pelaku berusaha mengaburkan identitas motor hasil curian agar tidak mudah dikenali, mulai dari perubahan fisik hingga merusak nomor penting kendaraan,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum lebih lanjut masih terus berjalan.

#PolsekSungaiPinang #PolrestaSamarinda #Curanmor

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

SKANDAL TANAH SAMARINDA : Lahan Milik Koperasi Santi Murni, Koperasi Sagatrade Murni dan Koperasi Kalimanis, Di Kuasai Mafia Tanah

SAMARINDA (INDCYBER.COM) — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kelurahan Sungai Kapih dan Selili, Samarinda, membongkar…

11 hours ago

MENGATASNAMAKAN APBD TRILIUNAN, TAPI TARUH NYAWA ANAK SEKOLAH: DUKA DARI DESA SANTAN ULU

Santan Ulu, indcyber.com — Di tengah gembar-gembor pembangunan megah dan limpahan Dana Bagi Hasil (DBH)…

12 hours ago

SKANDAL AMATIRAN PEMKAB KUKAR: KULITI SURAT DLHK B-207/2026, PEMBIARAN KEJAHATAN LINGKUNGAN BERHALUSKAN ALIBI ANGGARAN!

TENGGARONG, indcyber.com — Pengakuan mengejutkan keluar dari rahim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui…

14 hours ago

KULITI MAFIA TANAH SAMARINDA! MODUS BARTER INVESTASI & SKUMHAT CACAT HUKUM SURYA SAMUDRA – WAHYUDI MANAF UNTUK CANGKOLING LAHAN SANTI MURNI, SAGATRADE & KALIMANIS!

Samarinda, indcyber.com, Analisis & Penegasan Fakta Pertanahan milik 3 Koperasi Kalimanis Group Lahan yang menjadi…

15 hours ago

BAU MENYENGAT DIBALIK LELANG BATU BARA ILEGAL: KAPAK BONGKAR DUGAAN MAFIA SISTEM DAN KETERLIBATAN “PELAKU PENCURIAN” SEBAGAI PEMENANG LELANG

SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…

2 days ago

BONGKAR BOBROK PROYEK IRIGASI TELUK PANDAN: Anggaran Rp3,8 Miliar Menguap di Balik Indikasi Pelanggaran Hukum dan Perencanaan Bodong

TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…

2 days ago