Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan pengembangan kasus di wilayah Kota Samarinda. Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus mengubah identitas kendaraan hasil curian. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, Samarinda — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara terorganisir di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan bersama Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota.

Kedua pelaku berinisial MJ (44) dan MH (19) diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Kota Samarinda. Salah satu kejadian terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari di Jalan Ery Suparjan, saat korban memarkirkan kendaraannya tanpa pengaman kunci stang.

Usai berhasil membawa kabur motor, pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di rumah salah satu tersangka. Untuk menghilangkan jejak, mereka melakukan berbagai rekayasa, seperti mengganti kunci kontak, mengecat ulang bagian velg, hingga mengikis nomor rangka dan mesin menggunakan alat gerinda.

Tak hanya itu, para pelaku juga kerap beraksi di lokasi lain dengan memanfaatkan kunci T sebagai alat utama untuk membobol kendaraan korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, perangkat kunci kontak, kunci motor, dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), serta alat gerinda yang digunakan untuk merusak identitas kendaraan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong cukup rapi karena berupaya menghilangkan ciri khas kendaraan.

“Para pelaku berusaha mengaburkan identitas motor hasil curian agar tidak mudah dikenali, mulai dari perubahan fisik hingga merusak nomor penting kendaraan,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum lebih lanjut masih terus berjalan.

#PolsekSungaiPinang #PolrestaSamarinda #Curanmor

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Jelang Aksi 21 April, Polda Kaltim Siagakan 1.700 Personel dan Utamakan Pendekatan Humanis

Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…

22 hours ago

Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…

1 day ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

2 days ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

3 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

4 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

4 days ago