Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan pengembangan kasus di wilayah Kota Samarinda. Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus mengubah identitas kendaraan hasil curian. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, Samarinda — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara terorganisir di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan bersama Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota.

Kedua pelaku berinisial MJ (44) dan MH (19) diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Kota Samarinda. Salah satu kejadian terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari di Jalan Ery Suparjan, saat korban memarkirkan kendaraannya tanpa pengaman kunci stang.

Usai berhasil membawa kabur motor, pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di rumah salah satu tersangka. Untuk menghilangkan jejak, mereka melakukan berbagai rekayasa, seperti mengganti kunci kontak, mengecat ulang bagian velg, hingga mengikis nomor rangka dan mesin menggunakan alat gerinda.

Tak hanya itu, para pelaku juga kerap beraksi di lokasi lain dengan memanfaatkan kunci T sebagai alat utama untuk membobol kendaraan korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, perangkat kunci kontak, kunci motor, dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), serta alat gerinda yang digunakan untuk merusak identitas kendaraan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong cukup rapi karena berupaya menghilangkan ciri khas kendaraan.

“Para pelaku berusaha mengaburkan identitas motor hasil curian agar tidak mudah dikenali, mulai dari perubahan fisik hingga merusak nomor penting kendaraan,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum lebih lanjut masih terus berjalan.

#PolsekSungaiPinang #PolrestaSamarinda #Curanmor

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

20 hours ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

7 days ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

7 days ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

1 week ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

1 week ago

“Jangan Cuma Pintar Membangun tapi Gagal Merawat!” DPRD Kukar Desak Optimalisasi Aset Mangkrak Jadi Mesin PAD Baru

TENGGARONG , indcyber.com — Ada pesan menohok sekaligus instruksi tegas yang dilayangkan oleh Ketua DPRD…

1 week ago