BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran, Publik Desak Penegak Hukum Bertindak Sesuai Pasal 2 & 3 UU Tipikor
Indcyber.com, Tenggarong– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 mengungkap fakta mencengangkan.
Dalam laporan bernomor 12.a/LHP/XIX.SMD/4/2023 tertanggal 17 April 2023, ditemukan adanya penyimpangan besar-besaran dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kukar dengan total nilai mencapai Rp 3,38 miliar.
Temuan BPK tersebut menyebutkan sejumlah proyek strategis daerah tidak dilaksanakan sesuai kontrak, dengan indikasi kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan. Proyek-proyek yang bermasalah antara lain:
Pematangan Lahan RS Muara Badak,
Pembangunan Kawasan Taman Kota Tenggarong (Jl. Wolter Monginsidi), dan
Peningkatan Jalan Wonotirto–Tanjung Harapan.
Hasil pemeriksaan fisik BPK menemukan volume pekerjaan tidak sesuai dengan laporan realisasi, bahkan spesifikasi material tak memenuhi dokumen kontrak. Akibatnya, negara mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp 2,95 miliar.
“BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas PUPR segera memerintahkan penyedia jasa untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah,” tulis lembaga auditor negara dalam laporannya.
Selain proyek fisik, pemborosan juga ditemukan pada pembayaran jasa konsultansi dan tenaga ahli non-konstruksi senilai Rp 397,9 juta. BPK menegaskan, pengeluaran tersebut tidak memiliki dasar standar satuan harga (SSH) yang sah dan terverifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan bupati.
Akibatnya, pengeluaran ini dinilai tidak efisien dan tidak ekonomis, melanggar asas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
⚖️ Dugaan Pelanggaran Hukum
Temuan BPK ini secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Pasal 3 UU Tipikor juga dapat dikenakan bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
Dengan demikian, temuan Rp 3,38 miliar tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, namun berpotensi masuk ranah pidana korupsi jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran oleh pejabat berwenang.
🧩 Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Kelalaian Sistematis
BPK juga menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal (SPI) di Dinas PUPR Kukar, terutama dalam proses verifikasi volume dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Seorang sumber internal Pemkab Kukar mengungkapkan, pengawasan teknis dan administrasi nyaris tidak berjalan, sehingga banyak pembayaran dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang akurat.
“Temuan ini menegaskan bahwa pengawasan internal di Dinas PUPR belum berjalan optimal,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
💬 Respons Kadis PUPR Kukar: “Tangkap Saja Kalau Saya Salah!”
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kutai Kartanegara menanggapi temuan BPK dengan nada tinggi.
“Kalau terbukti saya salah, tangkap saja langsung,” ujarnya dengan nada kesal, Selasa (15/10/2025).
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah atau belum.
🚨 Desakan Publik dan Langkah Tegas yang Diharapkan
Temuan BPK senilai Rp 3,38 miliar ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan keuangan daerah, terutama di sektor infrastruktur yang menyerap anggaran terbesar di Kukar.
Publik mendesak agar Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam, bukan sekadar menunggu tindak lanjut administratif.
Jika rekomendasi BPK tidak segera dilaksanakan, maka Pemkab Kukar berpotensi melanggar Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, yang mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Kegagalan menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat menjadi bukti awal adanya kelalaian administratif yang berimplikasi hukum pidana,” tegas pengamat hukum keuangan publik, R. Andika Pratama.
KESIMPULAN
Temuan BPK RI atas kelebihan pembayaran dan penyimpangan proyek senilai Rp 3,38 miliar di Dinas PUPR Kutai Kartanegara bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan potensi tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum harus segera dilakukan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, agar keuangan negara dapat diselamatkan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak terus terkikis.(F/R)
SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…
SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…
SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…
Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…
Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…