H. Rozani Erawadi S.H., M.Si., Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur. By. Indra
Indcyber.com, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Disnaker Kaltim, Rozani Erawadi, pada saat diwawancarai awak media, Senin, 10/03/2025 memastikan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, bagi pekerja yang belum genap satu tahun, THR diberikan secara prorata sesuai dengan lama bekerja.
“Kami akan memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan. Jika ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban, kami akan melakukan pemintaan agar segera dibayarkan,” ujar Rozani.
Untuk mengawal pembayaran THR, Disnaker Kaltim juga akan membuka posko pengaduan. Tahun sebelumnya, terdapat sekitar 15 laporan terkait pembayaran THR.
Namun, setelah ditelusuri, sebagian besar bukan karena kelalaian perusahaan, melainkan karena persoalan hubungan kerja yang telah berakhir atau bersifat kemitraan.
Rozani menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Bahkan, dalam kasus tertentu, sanksi pidana dapat diberikan kepada pemilik perusahaan.
“Sanksi bisa sampai pidana, meskipun sejauh ini belum ada yang sampai tahap itu. Biasanya setelah kami ingatkan, perusahaan langsung memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Selain THR, Disnaker Kaltim juga menyoroti status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Rozani menekankan bahwa pekerja yang telah bekerja selama lima tahun atau lebih seharusnya ditingkatkan statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Kalau sudah lima tahun bekerja, itu bukan lagi coba-coba. Perusahaan harus meningkatkan status pekerja menjadi PKWTT,” katanya.
Terkait wacana pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol), Disnaker Kaltim menyerahkan keputusan kepada pemerintah pusat. Rozani menyebut regulasi masih dalam proses pembahasan di tingkat kementerian dan DPR.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena regulasinya masih disiapkan oleh pemerintah pusat. Jika sudah ada keputusan, kami akan segera sosialisasikan,” Pungkasnya.
Dengan adanya posko pengaduan THR, Disnaker Kaltim berharap pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat segera melaporkan agar bisa ditindaklanjuti sebelum batas waktu pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.#
Reporter : Indra
Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…
Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…
SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…
PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…
JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…