Ditengah Covid-19,Karangan Bunga “Tagih Utang” Kepada Oknum Anggota DPRD Kaltim Telah Masuk Babak Baru

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Kasus tagih utang karangan bunga kepada seorang anggota DPRD Kaltim berinisial SSP yang sempat viral pada 17 Februari lalu, kini kembali bergulir dan memasuki babak baru.

Kasus yang diketahui sebagai dugaan penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar tersebut, telah dilaporkan Irma Suryani secara resmi ke jajaran Polresta Samarinda, Kamis (23/4/2020).

Dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Senin (27/4/2020), telah membenarkan laporan itu.

“Laporannya sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan prosesnya penyidikannya tengah berjalan,” ucap polisi berpangkat melati satu tersebut melalui telepon selulernya.

Untuk terlapor, lanjut Damus, saudara SSP telah dimintai keterangan awal oleh jajaran kepolisian di tahap pemeriksaan pertama.

“Nanti akan kami panggil lagi untuk keterangan selanjutnya,”pungkas Damus.

Untuk diketahui, kisruh tagih utang anggota DPRD Kaltim itu bermula, saat si terlapor SSP, meminjam sejumlah uang kepada pelapor Irma Suryani senilai Rp 2,5 miliar yang dicairkan secara bertahap untuk membangun sebuah usaha.

Memang, awalnya terlapor ini mengajukan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Tetapi, pelapor merasa hingga saat ini tak sepeserpun uang tersebur dikembalikan ke pelapor.

Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 miliar, kemudian kedua pada 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 miliar. Nah, sebagai jaminannya, terlapor memberikan pelapor cek bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun diketahui pula, saat pelapor hendak mencairkan cek tersebut, rupanya kertas itu tak bisa diuangkan alias cek bodong.

Sebelumnya, dari pihak pelapor telah membuat pengaduan laporan tertulis ke pihak kepolisian dan telah melakukan upaya mediasi, namun dari pihak terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang telah dipinjamnya.

Tetapi, kala itu pihak terlapor pernah berniat untuk melunasi hutang tersebut, dengan mencicil dana senilai Rp 500 juta ditambah dengan tanah, tetapi ditolak pelapor. Hingga kasus ini akhirnya bergulir ke dalam ranah kepolisian.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Bayu
Sumber: Indonesia Cyber

Redaksi -

Recent Posts

Gugatan Tak Tahu Diri: Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Tabrak Putusan MA demi Caplok Aset Koperasi Karyawan!

Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…

10 hours ago

NEKAT GUGAT LAHAN KOPERASI: Manuver Ilegal Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Dikecam Keras!

SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…

12 hours ago

“Jembatan Mahakam Bergemuruh: GERAM Jilid II Deklarasikan Mosi Tidak Percaya, Penguasa Daerah Digugat Rakyat”

Samarinda, indcyber.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kalimantan Timur. Aliansi GERAM Jilid II memilih turun…

1 day ago

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

3 days ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

3 days ago

MENGENCINGI ATURAN OJK: Skandal Ketergantungan Dana Pemda Bankaltimtara, Direksi Terancam Pidana dan Copot Jabatan!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…

3 days ago