Ditengah Covid-19,Karangan Bunga “Tagih Utang” Kepada Oknum Anggota DPRD Kaltim Telah Masuk Babak Baru

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Kasus tagih utang karangan bunga kepada seorang anggota DPRD Kaltim berinisial SSP yang sempat viral pada 17 Februari lalu, kini kembali bergulir dan memasuki babak baru.

Kasus yang diketahui sebagai dugaan penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar tersebut, telah dilaporkan Irma Suryani secara resmi ke jajaran Polresta Samarinda, Kamis (23/4/2020).

Dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Senin (27/4/2020), telah membenarkan laporan itu.

“Laporannya sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan prosesnya penyidikannya tengah berjalan,” ucap polisi berpangkat melati satu tersebut melalui telepon selulernya.

Untuk terlapor, lanjut Damus, saudara SSP telah dimintai keterangan awal oleh jajaran kepolisian di tahap pemeriksaan pertama.

“Nanti akan kami panggil lagi untuk keterangan selanjutnya,”pungkas Damus.

Untuk diketahui, kisruh tagih utang anggota DPRD Kaltim itu bermula, saat si terlapor SSP, meminjam sejumlah uang kepada pelapor Irma Suryani senilai Rp 2,5 miliar yang dicairkan secara bertahap untuk membangun sebuah usaha.

Memang, awalnya terlapor ini mengajukan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Tetapi, pelapor merasa hingga saat ini tak sepeserpun uang tersebur dikembalikan ke pelapor.

Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 miliar, kemudian kedua pada 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 miliar. Nah, sebagai jaminannya, terlapor memberikan pelapor cek bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun diketahui pula, saat pelapor hendak mencairkan cek tersebut, rupanya kertas itu tak bisa diuangkan alias cek bodong.

Sebelumnya, dari pihak pelapor telah membuat pengaduan laporan tertulis ke pihak kepolisian dan telah melakukan upaya mediasi, namun dari pihak terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang telah dipinjamnya.

Tetapi, kala itu pihak terlapor pernah berniat untuk melunasi hutang tersebut, dengan mencicil dana senilai Rp 500 juta ditambah dengan tanah, tetapi ditolak pelapor. Hingga kasus ini akhirnya bergulir ke dalam ranah kepolisian.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Bayu
Sumber: Indonesia Cyber

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

18 hours ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

2 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

7 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago