Ditengah Covid-19,Karangan Bunga “Tagih Utang” Kepada Oknum Anggota DPRD Kaltim Telah Masuk Babak Baru

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Kasus tagih utang karangan bunga kepada seorang anggota DPRD Kaltim berinisial SSP yang sempat viral pada 17 Februari lalu, kini kembali bergulir dan memasuki babak baru.

Kasus yang diketahui sebagai dugaan penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar tersebut, telah dilaporkan Irma Suryani secara resmi ke jajaran Polresta Samarinda, Kamis (23/4/2020).

Dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Senin (27/4/2020), telah membenarkan laporan itu.

“Laporannya sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan prosesnya penyidikannya tengah berjalan,” ucap polisi berpangkat melati satu tersebut melalui telepon selulernya.

Untuk terlapor, lanjut Damus, saudara SSP telah dimintai keterangan awal oleh jajaran kepolisian di tahap pemeriksaan pertama.

“Nanti akan kami panggil lagi untuk keterangan selanjutnya,”pungkas Damus.

Untuk diketahui, kisruh tagih utang anggota DPRD Kaltim itu bermula, saat si terlapor SSP, meminjam sejumlah uang kepada pelapor Irma Suryani senilai Rp 2,5 miliar yang dicairkan secara bertahap untuk membangun sebuah usaha.

Memang, awalnya terlapor ini mengajukan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Tetapi, pelapor merasa hingga saat ini tak sepeserpun uang tersebur dikembalikan ke pelapor.

Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 miliar, kemudian kedua pada 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 miliar. Nah, sebagai jaminannya, terlapor memberikan pelapor cek bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun diketahui pula, saat pelapor hendak mencairkan cek tersebut, rupanya kertas itu tak bisa diuangkan alias cek bodong.

Sebelumnya, dari pihak pelapor telah membuat pengaduan laporan tertulis ke pihak kepolisian dan telah melakukan upaya mediasi, namun dari pihak terlapor dinilai tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang telah dipinjamnya.

Tetapi, kala itu pihak terlapor pernah berniat untuk melunasi hutang tersebut, dengan mencicil dana senilai Rp 500 juta ditambah dengan tanah, tetapi ditolak pelapor. Hingga kasus ini akhirnya bergulir ke dalam ranah kepolisian.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Bayu
Sumber: Indonesia Cyber

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *