Jakarta, Indcyber.com – Setelah bertahun – tahun melakukan verifikasi dan koordinasi dengan pemerintah dari RT hingga Gubernur Kaltim untuk memperjuangkan nasib Warga Pulau Lanting Kabupaten Kutai barat yang tertindas, lahannya di gusur, sawah dirusak, membunuh kerbau dengan senapan api, meratakan tanah kuburan moyang tidak membuahkan hasil.
LPRI Kaltim telah berupaya segala cara membantu warga, namun selalu buntu, PT Putra Bongan Jaya (PBJ) dengan kesombongannya, dan memang segala urusan dari kutai barat hingga kaltim Nol besar sama sekali tidak ada kepedualian terhadap warga tersebut yang menjerit. Pantas jika warga pulau Lanting menyebut masih belum merdeka, masih di jajah oleh keserakahan kemunafikan dan oknum tanpa melihat nasib warga.
Ketua Umum Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) DP Kalimantan Timur, Ahmad Altazri Alaydrus akhirnya mendatangi Kantor Menkopolhukam RI, menyerahkan semua data terkait lahan warga Pulau Lanting yang telah dikuasai secara paksa PT Putra Bongan Jaya berdasarkan surat keputusan pemerintah yang tidak mengindahkan kearifan dan budaya lokal setempat.
Di Kaltim, PT Putra Bongan Jaya sudah kebal Hukum, padahal sudah menjadi rahasia umum, diketahui dan terindikasi serobotan lahan, merusak danau/rawa, membunuh 100 ekor kerbau, Permintaan warga hanya minta kepada pemerintah terkhusus PT Putra Bongan Jaya untuk segera mengembalikan lahan warga seluas 1800 Ha.
Menkopolhukam RI langsung menindak lanjuti laporan LPRI Kaltim, dengan turun langsung ke lapangan serta mengumpulkan informasi di instansi terkait, untuk memberikan keadilan bagi Warga Pulau Lanting. Berkas saat ini menunggu badai corona selesai berlalu, setelah itu jajarannya akan melakukan tindakan tegas bersama aparat terkait untuk eksekusi di lapangan.
“ Ini penjajahan wajah baru, dan gaya baru saat ini, memang dengan kekuasaan bisa memutarbalikan fakta, kita lihat kedepan apa yang akan kami lakukan melalui jajaran Menkopolhukam RI dan propinsi Kaltim dalam upaya penegakkan supremasi hukum.”
Besembunyi di balik topeng, berwajah dua inilah ciri-ciri kekuasaan yang selalu menindas warga, Sekuat apapun PT. PBJ tidak akan melepaskan kekuasaannya yang telah dilegitimasi oleh pemerintah yang korupsi, kolusi dan nepotisme.
Seberapa besar dan kuat legalitas warga akan di tindas dan di intimidasi kekuasaan yang mencengkramnya. Hanya pemerintah pusat yang menjadi harapan warga Pulau Lanting yang dapat memberikan keadilan seadil-adilnya.
Tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum ? Hukum di Kubar seolah hanya membela perusahaan PT Putra Bongan Jaya, tidak memperhatikan keadilan dan keabsyahan legalitas.
“ Dengan pertemuan saya dengan Budi Susanto Ketua Saber Pungli di Menkopolhukam RI, menjadi titik balik dan angin segar untuk masyarakat Pulau Lanting dan segera bertindak cepat. Insya Allah hal ini, saya akan terus kawal hingga tuntutan warga tepenuhi.” Beber Ahmad Altazri Alaydrus.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Warga Pulau Lanting berhak atas lahan 1800 ha sesuai dengan surat segel kawedanaan tahun 1957. Sedangkan perusahaan PT Putra Bongan Jaya itu pendatang tidak tahu apa-apa, dan langsung kuasai lahan warga dengan kesewenang-wenangan dan cara kekerasan seperti penjajah belanda di zaman globalisasi dan Internet. Tanpa tahu malu dengan warga sekitar PT Putra Bongan Jaya Klaim 1.370 Ha Desa/Kampung Pulau Lanting.
Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) DP Kalimantan Timur, Ahmad Altazri Alaydrus, akan terus memperjuangkan di pusat. Saat ini masih dijakarta berupaya untuk membuat aliansi untuk menyeret dan mempidanakan PT Putra Bongan Jaya atas tindakan kekerasan, intimidasi, warga Pulau Lanting. (LPRI Kaltim)