Categories: BERANDASamarinda

DLH Temukan Pengelolaan Limbah Belum Optimal, Komisi III DPRD Samarinda Tinjau Sejumlah Usaha

DLH Kota Samarinda bersama Komisi III DPRD Samarinda melakukan peninjauan ke sejumlah usaha pada Kamis (5/3/2026) guna memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Dalam pemeriksaan tersebut, DLH menemukan pengelolaan limbah di beberapa tempat usaha masih belum optimal, khususnya limbah cair yang bercampur minyak, sementara sebagian usaha diketahui hanya memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan peninjauan langsung ke sejumlah tempat usaha guna memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan serta pengelolaan limbah yang dihasilkan. Kegiatan pengawasan tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan sejumlah usaha yang masih belum maksimal dalam mengelola limbah, terutama limbah cair yang bercampur dengan minyak.

Menurut Agus, saat ini ketentuan perizinan lingkungan telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya dikenal dengan izin pembangunan instalasi pengolahan limbah, kini pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Namun, beberapa usaha yang diperiksa diketahui hanya memiliki dokumen SPPL.

“SPPL merupakan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dalam dokumen ini pelaku usaha tidak diwajibkan melakukan pemantauan secara detail seperti pada UKL-UPL atau AMDAL, tetapi tetap harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan,” jelasnya.

Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama DLH melakukan sidak ke salah satu usaha untuk memeriksa sistem pengelolaan limbah. Dalam peninjauan tersebut ditemukan saluran penampungan limbah yang belum memenuhi standar pengolahan dan masih berpotensi mencemari lingkungan. (Foto: Fathur)

Ia mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang ditemukan di lapangan adalah limbah cair yang masih bercampur dengan minyak, sehingga berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.

Agus menilai fasilitas yang ada di lokasi usaha tersebut belum dapat dikategorikan sebagai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Sistem yang ada saat ini masih berupa tempat penampungan sementara dan belum mampu mengolah limbah secara optimal.

Karena itu, DLH meminta agar saluran pembuangan yang mengarah langsung ke parit ditutup sementara hingga sistem pengolahan limbah diperbaiki. Selain itu, pelaku usaha juga disarankan menggunakan alat pemisah minyak seperti grease trap untuk mencegah minyak ikut terbawa ke saluran limbah.

DLH Samarinda juga telah memanggil pihak manajemen pusat dari usaha yang bersangkutan. Hal ini karena pembangunan fasilitas pengolahan limbah umumnya diputuskan di tingkat manajemen pusat.

“Pihak manajemen sudah menyampaikan komitmennya untuk membangun IPAL baru. Namun proses tersebut membutuhkan waktu dan ditargetkan selesai sekitar bulan Juni,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, kondisi serupa juga ditemukan di beberapa cabang usaha lainnya di Samarinda. Meski volume limbah yang dihasilkan tidak terlalu besar, DLH menilai potensi pencemaran tetap perlu diantisipasi sejak dini.

Sebagai langkah sementara, DLH meminta pihak usaha melakukan penyedotan limbah secara berkala agar tidak meluap ke saluran drainase, sambil menunggu pembangunan sistem pengolahan limbah yang lebih memadai.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

10 hours ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

23 hours ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

3 days ago

SKANDAL IUP PT WELARCO SUBUR JAYA:MENGULITI DUGAAN PIDANA DAN PERMAIANAN ADMINISRTASI DI KUTAI KARTANEGARA

SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah dokumen investigasi bertanggal Desember 2017 bertajuk “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum &…

3 days ago

Dugaan Praktik “Terminal Gelap” Batu Bara Samarinda: SK A.777 Kedaluwarsa Sejak 2023, Enam Perusahaan Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Dasar Hukum Kepelabuhanan!

SAMARINDA, indcyber.com  — Dugaan skandal pelanggaran hukum di sektor tata kelola kepelabuhanan dan pertambangan batu…

3 days ago

SIKAT BENTENG KORPORASI: Tiga Raksasa Batu Bara Kukar Resmi Berstatus Tersangka KPK!

SAMARINDA, indcyber.com  — Praktik culas pengerukan kekayaan alam bernilai triliunan rupiah di Kutai Kartanegara (Kukar)…

4 days ago