Komisi III DPRD Samarinda Tinjau Sejumlah Titik Kota, Bahas Izin Bangunan, Penerangan Jalan hingga Limbah Usaha

Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan sidak ke sejumlah lokasi di kota untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, dan pengelolaan lingkungan. Dipimpin Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, sidak turut menyoroti pembangunan bangunan Surya Phone di Jalan Abul Hasan yang belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat peninjauan. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi lapangan di beberapa lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, serta pengelolaan lingkungan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Samarinda, , bersama anggota komisi dan perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kegiatan tersebut, rombongan turut didampingi perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.

Deni menjelaskan, sidak dilakukan di empat titik yang menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan serta dampaknya terhadap lingkungan dan fasilitas publik.

Salah satu lokasi yang dikunjungi berada di Jalan Abul Hasan terkait pembangunan bangunan Surya Phone. Dari hasil peninjauan, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen asli perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Komisi III pun berencana memanggil pihak pemilik bersama dinas terkait untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut.

Selain itu, sidak juga menyentuh persoalan batas lahan yang masih disengketakan antara pemilik bangunan dengan pihak ahli waris tanah di sekitarnya. DPRD membuka ruang mediasi apabila kedua pihak belum menemukan kesepakatan.

Peninjauan berikutnya dilakukan di kawasan Citra Niaga yang mendapat keluhan masyarakat terkait kondisi lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dinilai kurang terang pada malam hari. Menurut Deni, penggunaan lampu tenaga surya memiliki keterbatasan daya simpan energi sehingga tingkat pencahayaan menurun setelah beberapa jam penggunaan.

Komisi III mengusulkan agar dinas terkait mempertimbangkan penggunaan lampu konvensional untuk meningkatkan kualitas penerangan di kawasan tersebut. Selain itu, dewan juga menyoroti masih adanya kabel utilitas yang menggantung di atas kawasan, meski sebelumnya telah tersedia jalur kabel bawah tanah.

Sidak kemudian berlanjut ke kawasan pergudangan di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Karang Asam. Di lokasi ini ditemukan dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB), dengan beberapa bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan batas jalan.

Komisi III menilai pelanggaran tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan tata ruang. Untuk itu, pemilik gudang akan dipanggil bersama dinas terkait guna mencari solusi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Lokasi terakhir yang ditinjau adalah salah satu gerai Mie Gacoan yang sebelumnya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah. Dari hasil peninjauan, ditemukan sisa minyak dan lemak pada area pembuangan limbah yang perlu mendapat perhatian serius.

Komisi III meminta manajemen memastikan sistem pengolahan limbah berjalan dengan baik, termasuk keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pengelolaan grease trap sesuai standar.

Deni menegaskan, setiap pelaku usaha di Kota Samarinda wajib memenuhi tiga aspek utama, yakni kepatuhan terhadap izin tata ruang, pengelolaan lingkungan melalui sistem IPAL, serta kesiapan fasilitas proteksi kebakaran. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban pembangunan sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Kedok “Jenderal” di Balik Dugaan Penyerobotan Aset Koperasi Kalimanis Group!

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan seluas ± 45 hektar di Kalimantan Timur.…

17 hours ago

SKANDAL EKSPOR BATU BARA BPN-ICI Hajar Bea Cukai Samarinda

Kejaksaan Harus Bongkar Kedok "Sesuai Aturan" di Balik Bocornya 750 Ribu Ton Batu Bara Ilegal!…

21 hours ago

Pesta Pora di Atas Instruksi Presiden, Ironi Kemewahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

SAMARINDA, indcyber.com – Di saat Presiden Prabowo Subianto sedang "mengencangkan ikat pinggang" negara melalui Inpres…

2 days ago

Sinyal Merah di Pesisir: Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Menantang Hukum?

Kutai lama, indcyber.com - Aktivitas bongkar muat yang diduga tak berizin masih saja melenggang bebas…

2 days ago

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

4 days ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

4 days ago