DPRD Kaltim Akan Panggil PT PTB, Soroti Dugaan Pungli Batu Bara Rp5 Triliun

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, (Foto : Fathur)

Indcyber.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akan memanggil manajemen PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) untuk memberikan klarifikasi atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam operasional terminal Ship to Ship (STS) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa.

Langkah ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menyusul laporan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,04 triliun.

“Kami sudah memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya. Namun, muncul laporan baru terkait dugaan korupsi yang tentu harus kami sikapi serius,” ujar Husni, yang akrab disapa Ayub, saat ditemui pada Senin (26/5/2025).

Menurut Ayub, pimpinan DPRD bersama komisi terkait telah sepakat untuk menggelar pemanggilan resmi terhadap PT PTB serta melibatkan perwakilan masyarakat.

“Ada dua hal yang akan dibahas: gugatan yang sedang berjalan dan dugaan korupsi yang nilainya sangat besar. Ini menyangkut kerugian daerah yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa area operasional PT PTB masih berada dalam wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur, sehingga dampak hukum dan ekonominya turut merugikan daerah.

“Ini bukan hanya soal pusat, tetapi juga wilayah provinsi. Kerugian yang ditimbulkan harus dikaji dan diungkap dengan tuntas,” tambahnya.

PT PTB diketahui menarik pungutan sebesar USD 0,8 per metrik ton batu bara atas alasan penggunaan floating crane, meski perusahaan tersebut diduga tidak memiliki fasilitas dimaksud. Sejak Juli 2023, sekitar 250 juta metrik ton batu bara diekspor melalui terminal tersebut, sehingga total pungutan mencapai USD 300 juta atau setara Rp5,04 triliun.

Dugaan praktik pungli ini telah dilaporkan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) ke Kejaksaan Agung. APRI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera turun tangan.

DPRD Kaltim berharap pemanggilan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta di balik dugaan praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan daerah.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

7 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago