DPRD Kaltim Desak Polda Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Dalam 2 Pekan

Indcyber.com, SAMARINDA – Kasus pertambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan dan Pelatihan (KHDTK) Universitas Mulawarman kembali menjadi sorotan serius. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa semua pihak sepakat kasus tersebut adalah tindak pidana yang harus segera dituntaskan baik secara hukum pidana maupun perdata.

Dalam rapat yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025), Sarkowi menyampaikan bahwa DPRD meminta Polda Kaltim untuk segera bergerak cepat.

“Kita sepakat bahwa kasus di KHDTK merupakan kasus pertambangan ilegal yang punya konsekuensi hukum. Kita minta kepada Polda Kaltim untuk dalam waktu dua minggu segera menemukan saksi kunci dan menetapkan tersangka,” tegas Sarkowi kepada media.

Ia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 24 saksi yang diperiksa, dan DPRD menuntut agar proses tersebut terus dilanjutkan dan menunjukkan perkembangan nyata dalam dua pekan ke depan.

Selain penegakan hukum, Sarkowi juga menyoroti pentingnya dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim berupa fasilitas pengamanan seperti kendaraan operasional, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tak hanya itu, DPRD bersama Universitas Mulawarman juga akan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi izin dua perusahaan tambang yang beririsan dengan kawasan KHDTK agar wilayah tersebut dikeluarkan dari konsesi tambang.

“Kami berharap persoalan KHDTK ini dikawal oleh semua pihak, karena kawasan ini memiliki fungsi pendidikan, pelatihan, dan ekologis. Jangan sampai perambahan dan tambang ilegal ini terulang kembali,” ujarnya.

Sarkowi juga menegaskan bahwa Fakultas Kehutanan Unmul sebagai pengelola kawasan telah diminta untuk menyurati kementerian guna menambah SDM dan anggaran dalam menjaga kawasan hutan tersebut.

Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

24 hours ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

3 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

4 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

4 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

6 days ago