DPRD Kukar Sahkan Delapan Desa Definitif, Akselerasi Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Kutai Kartanegara, indcyber.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Yani dan didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, menetapkan delapan wilayah baru sebagai desa definitif. Keputusan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat pelayanan dasar dan pemerataan pembangunan di tingkat akar rumput.

Hadir mewakili Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih responsif kepada masyarakat.

Adapun delapan desa yang resmi menyandang status definitif yaitu:

• Desa Sumber Rejo – Kecamatan Tenggarong Seberang

• Desa Sungai Payang Ilir – Kecamatan Loa Kulu

• Desa Tanjung Barukang – Kecamatan Anggana

• Desa Loa Duri Seberang – Kecamatan Loa Janan

• Desa Badak Makmur – Kecamatan Muara Badak

• Desa Jembayan Ilir – Kecamatan Loa Kulu

• Desa Kembang Janggut Ulu – Kecamatan Kembang Janggut

Pengesahan ini bukan sekadar penataan administratif, tetapi langkah strategis memperkuat akses pelayanan publik. Dengan pemekaran ini, berbagai urusan administrasi, pengelolaan pembangunan, hingga penyampaian program pemerintah diharapkan berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran.

Meski demikian, keputusan ini membawa konsekuensi fiskal yang tidak kecil. DPRD Kukar menegaskan bahwa Pemkab harus segera menyiapkan alokasi anggaran, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa-desa baru tersebut. Langkah ini penting agar desa anyar dapat langsung beroperasi secara mandiri tanpa membebani desa induk.

Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini, Kukar melangkah ke depan dengan optimisme baru. Pemerintah dan DPRD berharap pemekaran desa ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan layanan bagi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara.(*****)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

6 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

8 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago