DPRD Samarinda Fokus Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Revisi Perda Ketenagakerjaan

Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat lanjutan pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Senin (26/5/2025). Foto : Fathur/indcyber.com

Indcyber.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda terus mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan kembali digelar pada Senin (26/5/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari kalangan pelaku usaha.

Dipimpin Ketua Pansus IV, Harminsyah, rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda. Sementara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yang turut diundang, tidak dapat hadir.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak masukan konstruktif dari APINDO dan PHRI. Ke depan, kami juga akan melibatkan asosiasi pengusaha konstruksi untuk memperkaya substansi revisi perda,” ujar Harminsyah.

Draf revisi yang tengah disusun menyoroti sejumlah aspek penting, antara lain perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi, termasuk jaminan ketenagakerjaan dalam situasi wanprestasi proyek. Selain itu, Pansus IV juga menekankan perlunya kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan kerja yang setara.

“Regulasi ke depan perlu mendorong perusahaan membuka ruang kerja bagi penyandang disabilitas, sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak kelompok tersebut,” tegasnya.

Pemberdayaan tenaga kerja lokal turut menjadi isu strategis dalam revisi ini. Untuk itu, Pansus akan menjadwalkan rapat lanjutan bersama serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, guna merumuskan regulasi yang lebih berpihak kepada kepentingan tenaga kerja.

“Semua masukan akan kami akomodasi. Tujuannya adalah melahirkan perda yang responsif, adil, dan menjamin perlindungan pekerja secara menyeluruh,” pungkas Harminsyah.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

5 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

23 hours ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

1 day ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

1 day ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

2 days ago