DPRD Samarinda Fokus Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Revisi Perda Ketenagakerjaan

Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat lanjutan pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Senin (26/5/2025). Foto : Fathur/indcyber.com

Indcyber.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda terus mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan kembali digelar pada Senin (26/5/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari kalangan pelaku usaha.

Dipimpin Ketua Pansus IV, Harminsyah, rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda. Sementara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yang turut diundang, tidak dapat hadir.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak masukan konstruktif dari APINDO dan PHRI. Ke depan, kami juga akan melibatkan asosiasi pengusaha konstruksi untuk memperkaya substansi revisi perda,” ujar Harminsyah.

Draf revisi yang tengah disusun menyoroti sejumlah aspek penting, antara lain perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi, termasuk jaminan ketenagakerjaan dalam situasi wanprestasi proyek. Selain itu, Pansus IV juga menekankan perlunya kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan kerja yang setara.

“Regulasi ke depan perlu mendorong perusahaan membuka ruang kerja bagi penyandang disabilitas, sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak kelompok tersebut,” tegasnya.

Pemberdayaan tenaga kerja lokal turut menjadi isu strategis dalam revisi ini. Untuk itu, Pansus akan menjadwalkan rapat lanjutan bersama serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, guna merumuskan regulasi yang lebih berpihak kepada kepentingan tenaga kerja.

“Semua masukan akan kami akomodasi. Tujuannya adalah melahirkan perda yang responsif, adil, dan menjamin perlindungan pekerja secara menyeluruh,” pungkas Harminsyah.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

7 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago