Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat lanjutan pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Senin (26/5/2025). Foto : Fathur/indcyber.com
Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat lanjutan pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Senin (26/5/2025). Foto : Fathur/indcyber.com
Indcyber.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda terus mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan kembali digelar pada Senin (26/5/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari kalangan pelaku usaha.
Dipimpin Ketua Pansus IV, Harminsyah, rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda. Sementara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yang turut diundang, tidak dapat hadir.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak masukan konstruktif dari APINDO dan PHRI. Ke depan, kami juga akan melibatkan asosiasi pengusaha konstruksi untuk memperkaya substansi revisi perda,” ujar Harminsyah.
Draf revisi yang tengah disusun menyoroti sejumlah aspek penting, antara lain perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi, termasuk jaminan ketenagakerjaan dalam situasi wanprestasi proyek. Selain itu, Pansus IV juga menekankan perlunya kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan kerja yang setara.
“Regulasi ke depan perlu mendorong perusahaan membuka ruang kerja bagi penyandang disabilitas, sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak kelompok tersebut,” tegasnya.
Pemberdayaan tenaga kerja lokal turut menjadi isu strategis dalam revisi ini. Untuk itu, Pansus akan menjadwalkan rapat lanjutan bersama serikat buruh dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, guna merumuskan regulasi yang lebih berpihak kepada kepentingan tenaga kerja.
“Semua masukan akan kami akomodasi. Tujuannya adalah melahirkan perda yang responsif, adil, dan menjamin perlindungan pekerja secara menyeluruh,” pungkas Harminsyah.
Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV
Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…