Categories: BERANDANASIONAL

DPW PWDPI Lampung Juluki Bunda Eva “Ratu Hibah”

Indcyber.com, Bandar Lampung – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan tajam masyarakat dan sejumlah elemen kontrol sosial.

Sorotan ini muncul akibat pemberian hibah yang masif dan terkesan tidak proporsional oleh pemerintah kota kepada berbagai lembaga vertikal negara, termasuk institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian Resor Kota (Polresta), TNI, serta Kementerian Agama dan UIN.

Sejak Bunda Eva menjabat sebagai Walikota Bandar Lampung hingga tahun 2025, tercatat dalam laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Bandar Lampung bahwa pemerintah kota memberikan hibah dalam bentuk bantuan pembangunan gedung dan sarana kepada lembaga-lembaga tersebut.

Akumulasi nilai hibah mencapai ratusan miliar rupiah, belum termasuk hibah kepada berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bandar Lampung.DPW PWDPI Lampung memberikan julukan “Ratu Hibah” kepada Bunda Eva, sebagai simbol kritikan atas kebijakan jor-joran memberikan hibah lintas lembaga negara yang dinilai mengesampingkan pembangunan langsung untuk kepentingan masyarakat.

Ketua DPW PWDPI Lampung, Aam, menyatakan, “Sejak tahun 2021 hingga 2025, pemerintah kota gencar memberikan hibah ke lintas instansi pemerintah, dengan puncaknya pada 2021 mencapai lebih dari Rp100 miliar.”

Lebih lanjut, Aam mengingatkan potensi risiko serius dari pemberian hibah kepada aparat penegak hukum, yang menurutnya dapat menjadi preseden buruk bagi independensi dan semangat penegakan hukum di Lampung.

“Kami berharap hibah ini tidak digunakan sebagai alat komunikasi yang melemahkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Pendapat serupa disuarakan oleh Ormas GEMPARIN. Ketua GEMPARIN menyampaikan harapannya agar hibah tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bandar Lampung dan bukan sebagai bentuk transaksi atau barter politik.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, LSM, ormas, dan OKP untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran pemerintah agar tepat sasaran dan transparan.Landasan Hukum Pemberian HibahPemberian hibah oleh Pemerintah Daerah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 317 hingga Pasal 323 mengatur syarat dan mekanisme pemberian hibah oleh pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial oleh Pemerintah Daerah.

Pemberian hibah harus memenuhi aspek legalitas, kegunaan publik, dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau potensi konflik kepentingan.

Hibah kepada lembaga penegak hukum harus sangat hati-hati karena berpotensi menimbulkan dugaan intervensi yang dapat mengganggu independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menjamin kemandirian Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Jika pemberian hibah tidak transparan dan terindikasi sebagai alat politik atau barter, ini bisa melanggar prinsip good governance dan berpotensi pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sorotan terhadap kebijakan ini menjadi panggilan serius untuk membangun tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan elit tertentu.(AAM)

indcyber

Recent Posts

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

3 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

3 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

4 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

5 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

5 days ago

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

6 days ago