Categories: BERANDASamarinda

Dua Balita Tewas Diduga Dibunuh Ayah Kandung, Sang Nenek Luka Saat Berusaha Menolong

Samarinda, indcyber.com – Kabar duka menyelimuti warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, setelah dua balita ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumah mereka pada Kamis pagi (24/7/2025). Kedua korban masing-masing berusia 4 tahun dan 3 tahun, diduga kuat menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri.

Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap setelah tetangga mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban. Ketika warga mendatangi lokasi, suasana sudah mencekam dan dipenuhi jeritan histeris. Sang nenek, yang diketahui berusaha melerai dan menyelamatkan cucu-cucunya, turut mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam.

Pihak kepolisian dari Polresta Samarinda segera tiba di lokasi dan memasang garis polisi untuk melakukan olah TKP. Hingga berita ini diturunkan, pelaku diduga adalah ayah kandung dari kedua balita tersebut. Pelaku sempat melarikan diri namun kini tengah dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolresta Samarinda, melalui keterangan pers, menyampaikan bahwa motif pembunuhan masih dalam penyelidikan mendalam. Dugaan sementara mengarah pada masalah keluarga yang sudah berlangsung cukup lama.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Unit Reskrim sedang bekerja cepat untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif sesungguhnya,” ungkap seorang petugas di lokasi.

Jenazah kedua korban telah dievakuasi ke RSUD AW Sjahranie untuk proses visum. Sementara sang nenek dirawat intensif akibat luka tusukan di bagian lengan dan punggung.

Peristiwa ini sontak memicu kesedihan mendalam dan kemarahan warga sekitar. Ungkapan belasungkawa dan kecaman atas tindakan keji tersebut ramai dibagikan di media sosial, menjadikan insiden ini sebagai perbincangan hangat masyarakat Samarinda.

Pemerintah Kota Samarinda dan Lembaga Perlindungan Anak diharapkan segera turun tangan untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta memastikan pelaku menerima hukuman setimpal.(red)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

3 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

4 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

5 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago