Categories: BERANDAKaltim

DUGAAN KEJAHATAN TERORGANISIR TATA NIAGA BATUBARA TERBONGKAR: HARDIAN–CAPT RONA WIRA DIDUGA JADI AKTOR UTAMA “DOKUMEN TERBANG” DI PELABUHAN SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com – Skandal serius kembali mencoreng tata kelola pertambangan dan kepelabuhanan di Kalimantan Timur. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Nomor: SMD.13767/CS/Jan/2026 tertanggal 26 Januari 2026, terungkap dugaan kuat praktik pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen pemuatan batubara yang menyeret nama Hardian serta Kabid Lala KSOP Samarinda, Capt. Rona Wira, sebagai aktor sentral.

LHV tersebut memuat data aktivitas pemuatan batubara menggunakan Vessel MV Corebest Oil Barge dengan tugboat TB Alim dan barge BG Alim B-XVII, dengan pembeli PT Pesona Energi Khatulistiwa (pemegang IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan). Dalam dokumen dicantumkan pelabuhan muat di Jetty PT Krida Makmur Bersama Dermaga II Bantuas, Samarinda.

Namun hasil penelusuran Suryadinata, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, menemukan fakta mencengangkan: pemuatan batubara justru dilakukan di Jetty SDC Palaran, bukan di jetty resmi PT Krida Makmur Bersama sebagaimana tertuang dalam LHV.

 “Dengan dokumen yang saya temukan ini sangat jelas terjadi pelanggaran hukum dan persengkokolan yang terkoordinir dan masif. Anehnya, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum. Pihak Syahbandar pun seolah tutup mata dalam penerbitan RKBM dan SPB yang difinalisasi melalui Kabid Lala Capt. Rona Wira,” tegas Suryadinata.

Padahal, berdasarkan data Portal Satu Data Indonesia, Terminal Khusus (Jetty) PT Krida Makmur Bersama berada di sekitar Bantuas, Palaran, dengan koordinat -0.6325 LS dan 117.241389 BT. Lokasi tersebut sangat jauh dari Jetty SDC tempat aktivitas loading sebenarnya dilakukan.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Hardian mengurus dokumen LHV bersama Capt. Rona Wira agar seolah-olah pemuatan dilakukan di lokasi resmi, sehingga dokumen dengan mudah disetujui oleh pihak Syahbandar Samarinda. Praktik ini diduga sebagai pola klasik “dokumen terbang” untuk melegalkan batubara bermasalah.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Perbuatan para pihak tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

Mengatur pidana bagi siapa saja yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli.

2. Pasal 266 KUHP tentang Keterangan Palsu dalam Akta Otentik

Memasukkan keterangan tidak benar ke dalam dokumen resmi.

3. Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Setiap kegiatan pengangkutan dan penjualan tanpa sesuai izin dan ketentuan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

4. Pasal 5 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti ada pemberian atau penerimaan sesuatu untuk mempermudah penerbitan dokumen.

5. Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat untuk memaksa atau menguntungkan pihak tertentu.

Pola Lama, Aktor Berulang

Kasus ini mengingatkan publik pada perkara besar Sugianto alias Asun yang sebelumnya menggunakan dokumen dari berbagai perusahaan dan pihak, antara lain:

1. PT BumiMuller Kalteng

2. PT Jhoswa Mahakam Mineral

3. PT Energy Cahaya Industritama

4. CV Anugrah Bara Insan

5. CV Bumi Paramasaeri Indo

6. CV Alam Jaya Indah

7. TERSUS/TUKS PT Indonesia Amanah Hidayah

8. Dedy Yuwono – Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda

9. Sugianto alias Asun – PT Andalan Berkah Bersama

10. M. Idris Sihite – Plh Dirjen Minerba

Kemiripan pola menunjukkan bahwa mafia batubara masih bercokol kuat dan diduga memiliki jaringan di internal instansi negara.

Desakan Penegakan Hukum

Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti Kaltim mendesak:

1. Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri segera turun tangan.

2. Memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Hardian dan Capt. Rona Wira.

2. Mengusut peran KSOP Samarinda secara menyeluruh.

Jika kasus ini kembali dibiarkan, maka negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi kedaulatan hukum di sektor pertambangan dan pelayaran dinyatakan lumpuh oleh mafia. Masyarakat berharap pihak kementrian ESDM mencabut ijin PT KRIDA MAKMUR BERSAMA. (HS/)

indcyber

Recent Posts

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

4 hours ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

11 hours ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

1 day ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

2 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

3 days ago