DUGAAN KEKACAUAN PROYEK PERBAIKAN LONGSOR SAMBOJA–SEMOI DUA: PEMBIAYAAN APBN, RISIKO BESAR, DAN POTENSI PELANGGARAN HUKUM MENGINTAI

Samboja–Sepaku, indcyber.com— Proyek perbaikan permanen titik longsor di Km 9,5 ruas Samboja–Semoi Dua akhirnya dimulai. Pekerjaan yang dibiayai APBN 2025–2026 ini dimenangkan oleh PT Surya Mega Jaya (SMJ) asal Kutai Kartanegara dengan nilai kontrak Rp 14.256.900.000, ditandatangani pada 31 Oktober – 7 November 2025.

Namun di balik dimulainya kegiatan fisik, sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran hukum mulai menyeruak, mengingat proyek ini sebelumnya ditangani dengan jembatan darurat bailey yang justru berpotensi menimbulkan korban akibat kondisi yang kian memburuk sepanjang 2025.

Jembatan Darurat Kian Runtuh: Bukti Lalai atau Ada yang Disembunyikan?

Sejak dipasang pada Desember 2024, jembatan bailey seharusnya menjadi solusi sementara yang aman. Namun kenyataannya, menjelang akhir 2025, jembatan tersebut berubah menjadi bom waktu:

Struktur miring dan tidak lagi stabil

Pelat besi tidak rata

Beberapa bagian terangkat secara ekstrem

Kendaraan tersangkut, hingga as roda patah

Kondisi ini jelas dapat dikategorikan sebagai kelalaian fatal. Jika terbukti ada pihak yang tidak menjalankan standar keselamatan, maka hal tersebut dapat menyerempet ke unsur pidana, termasuk:

➡ Pasal 359 KUHP — kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang lain

➡ UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas — kewajiban penyelenggara jalan menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan

➡ UU Jasa Konstruksi No. 2/2017 — kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia jasa

Publik pantas bertanya: mengapa jembatan darurat dibiarkan hingga hampir mencelakakan pengendara?

Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan?

Proyek Mulai Jalan, Tapi Aroma Kejanggalan Tender Tercium

Pemenang tender adalah PT Surya Mega Jaya (SMJ), perusahaan lokal Kukar. Tidak ada yang salah dengan perusahaan lokal memenangkan tender, asalkan prosesnya transparan dan bebas intervensi.

Namun ada sejumlah tanda tanya kritis:

1. Tender APBN biasanya diumumkan nasional. Mengapa pemenangnya kembali ke perusahaan lokal yang diduga memiliki hubungan kedekatan dengan aktor-aktor proyek di Kaltim?

Jika terbukti ada pengaturan pemenang, maka dapat menyerempet pada:

Pasal 22 UU Antikorupsi — persekongkolan tender

Pasal 3 UU Tipikor — penyalahgunaan kewenangan merugikan keuangan negara

2. Tenggat kontrak 31 Oktober – 7 November 2025 disebut sangat sempit. Apakah proses evaluasi benar-benar dilakukan secara independen dan profesional?

3. Nilai proyek mencapai Rp 14,2 miliar — apakah sudah sesuai estimasi teknis?

Jika markup ditemukan, konsekuensinya sangat jelas:

tindak pidana korupsi.

Aktivitas Lapangan Mulai Berjalan, Tapi Masalah Baru Mengintai

Pantauan lapangan menunjukkan:

Pengaturan lalu lintas

Perakitan pembesian

Pemasangan rambu proyek

Pemasangan pagar seng

Dua ekskavator mulai bekerja

Namun muncul pertanyaan: apakah AMDAL, Analisis Risiko Longsor, dan Desain Final Struktur Sudah Selesai 100%?

Jika pekerjaan fisik dimulai tanpa dokumen lengkap, maka itu merupakan pelanggaran:

➡ Pasal 24–27 UU Jasa Konstruksi — pekerjaan wajib berdasarkan dokumen perencanaan yang sah

➡ UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 — larangan memulai proyek tanpa dokumen lingkungan lengkap

Proyek Negara di Area IKN: Pengawasan Tidak Boleh Setengah Hati

Ruas Samboja–Semoi Dua adalah jalur vital menuju IKN Nusantara. Setiap rupiah APBN di kawasan ini harus diawasi ekstra ketat.

Jika proyek ini dikelola asal-asalan:

Kerugian negara mengancam

Keselamatan publik terancam

Integritas pembangunan IKN dipertaruhkan

KESIMPULAN: PROYEK HARUS DIAWASI KERAS, BUKAN SEKADAR DIKERJAKAN

Proyek perbaikan longsor Km 9,5 bukan sekadar proyek jalan biasa. Ini adalah ujian integritas bagi pemerintah pusat, kontraktor, dan semua pihak terkait.

Dengan indikasi:

kelalaian jembatan darurat,

proses tender yang patut dipertanyakan,

dimulainya pekerjaan sebelum kepastian dokumen teknis,

maka pengawasan hukum dan publik harus diperketat.

Jika terbukti ada penyelewengan, maka proses pidana wajib dijalankan tanpa kompromi.

Uang negara terlalu mahal untuk dibakar, dan nyawa rakyat terlalu berharga untuk dipertaruhkan.(****)

indcyber

Recent Posts

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

1 day ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

1 day ago

Gubernur Kaltim “Dibuang” Rakyat: Aliansi Perjuangan Ogah Temui Pemimpin yang Kehilangan Relevansi

SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…

1 day ago

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

2 days ago

Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…

2 days ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

3 days ago