Samboja–Sepaku, indcyber.com— Proyek perbaikan permanen titik longsor di Km 9,5 ruas Samboja–Semoi Dua akhirnya dimulai. Pekerjaan yang dibiayai APBN 2025–2026 ini dimenangkan oleh PT Surya Mega Jaya (SMJ) asal Kutai Kartanegara dengan nilai kontrak Rp 14.256.900.000, ditandatangani pada 31 Oktober – 7 November 2025.
Namun di balik dimulainya kegiatan fisik, sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran hukum mulai menyeruak, mengingat proyek ini sebelumnya ditangani dengan jembatan darurat bailey yang justru berpotensi menimbulkan korban akibat kondisi yang kian memburuk sepanjang 2025.
Jembatan Darurat Kian Runtuh: Bukti Lalai atau Ada yang Disembunyikan?
Sejak dipasang pada Desember 2024, jembatan bailey seharusnya menjadi solusi sementara yang aman. Namun kenyataannya, menjelang akhir 2025, jembatan tersebut berubah menjadi bom waktu:
Struktur miring dan tidak lagi stabil
Pelat besi tidak rata
Beberapa bagian terangkat secara ekstrem
Kendaraan tersangkut, hingga as roda patah
Kondisi ini jelas dapat dikategorikan sebagai kelalaian fatal. Jika terbukti ada pihak yang tidak menjalankan standar keselamatan, maka hal tersebut dapat menyerempet ke unsur pidana, termasuk:
➡ Pasal 359 KUHP — kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang lain
➡ UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas — kewajiban penyelenggara jalan menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan
➡ UU Jasa Konstruksi No. 2/2017 — kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia jasa
Publik pantas bertanya: mengapa jembatan darurat dibiarkan hingga hampir mencelakakan pengendara?
Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan?
Proyek Mulai Jalan, Tapi Aroma Kejanggalan Tender Tercium
Pemenang tender adalah PT Surya Mega Jaya (SMJ), perusahaan lokal Kukar. Tidak ada yang salah dengan perusahaan lokal memenangkan tender, asalkan prosesnya transparan dan bebas intervensi.
Namun ada sejumlah tanda tanya kritis:
1. Tender APBN biasanya diumumkan nasional. Mengapa pemenangnya kembali ke perusahaan lokal yang diduga memiliki hubungan kedekatan dengan aktor-aktor proyek di Kaltim?
Jika terbukti ada pengaturan pemenang, maka dapat menyerempet pada:
Pasal 22 UU Antikorupsi — persekongkolan tender
Pasal 3 UU Tipikor — penyalahgunaan kewenangan merugikan keuangan negara
2. Tenggat kontrak 31 Oktober – 7 November 2025 disebut sangat sempit. Apakah proses evaluasi benar-benar dilakukan secara independen dan profesional?
3. Nilai proyek mencapai Rp 14,2 miliar — apakah sudah sesuai estimasi teknis?
Jika markup ditemukan, konsekuensinya sangat jelas:
tindak pidana korupsi.
Aktivitas Lapangan Mulai Berjalan, Tapi Masalah Baru Mengintai
Pantauan lapangan menunjukkan:
Pengaturan lalu lintas
Perakitan pembesian
Pemasangan rambu proyek
Pemasangan pagar seng
Dua ekskavator mulai bekerja
Namun muncul pertanyaan: apakah AMDAL, Analisis Risiko Longsor, dan Desain Final Struktur Sudah Selesai 100%?
Jika pekerjaan fisik dimulai tanpa dokumen lengkap, maka itu merupakan pelanggaran:
➡ Pasal 24–27 UU Jasa Konstruksi — pekerjaan wajib berdasarkan dokumen perencanaan yang sah
➡ UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 — larangan memulai proyek tanpa dokumen lingkungan lengkap
Proyek Negara di Area IKN: Pengawasan Tidak Boleh Setengah Hati
Ruas Samboja–Semoi Dua adalah jalur vital menuju IKN Nusantara. Setiap rupiah APBN di kawasan ini harus diawasi ekstra ketat.
Jika proyek ini dikelola asal-asalan:
Kerugian negara mengancam
Keselamatan publik terancam
Integritas pembangunan IKN dipertaruhkan
KESIMPULAN: PROYEK HARUS DIAWASI KERAS, BUKAN SEKADAR DIKERJAKAN
Proyek perbaikan longsor Km 9,5 bukan sekadar proyek jalan biasa. Ini adalah ujian integritas bagi pemerintah pusat, kontraktor, dan semua pihak terkait.
Dengan indikasi:
kelalaian jembatan darurat,
proses tender yang patut dipertanyakan,
dimulainya pekerjaan sebelum kepastian dokumen teknis,
maka pengawasan hukum dan publik harus diperketat.
Jika terbukti ada penyelewengan, maka proses pidana wajib dijalankan tanpa kompromi.
Uang negara terlalu mahal untuk dibakar, dan nyawa rakyat terlalu berharga untuk dipertaruhkan.(****)
SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…
SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…
SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…
Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…
Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…