Categories: BERANDAKaltim

Plafon Ambruk di Fakultas Farmasi Unmul: Dugaan Kelalaian Pemeliharaan Menguat, Prosedur Keselamatan Kampus Dipertanyakan

Samarinda, indcyber com— Sabtu pagi (22/11/2025) sekitar pukul 08.20 WITA, ruang laboratorium lantai 1 Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman mendadak berubah menjadi lokasi insiden serius ketika plafon tiba-tiba runtuh. Kejadian yang berlangsung di tengah aktivitas akademik itu memicu kepanikan mahasiswa dan staf yang berada di dalam ruangan.

Tidak ada korban jiwa, namun insiden tersebut kembali menyalakan alarm soal keselamatan bangunan kampus yang seharusnya menjadi lingkungan pendidikan yang aman.

Bukan Pertama Kali: Indikasi Pembiaran Sarat Kelalaian

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian serupa bukan yang pertama terjadi di lingkungan fakultas tersebut. Runtuhnya plafon kali ini memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam inspeksi berkala, pemeliharaan sarana prasarana, serta kemungkinan pelanggaran terhadap standar keselamatan bangunan sebagaimana diatur dalam:

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

(terkait kewajiban pemeliharaan dan pemeriksaan berkala)

Permendikbud tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi

(mewajibkan perguruan tinggi menjamin keselamatan civitas akademika)

Jika indikasi tersebut benar, maka insiden ini tidak lagi sekadar kecelakaan, tetapi dapat mengarah pada pelanggaran kewajiban pengelolaan aset negara.

Bangunan Hibah Bukan Alasan: Masa Pemeliharaan Tetap Wajib Diawasi

Dalam konferensi pers siang harinya, pihak Fakultas Farmasi menyatakan bahwa gedung tersebut merupakan bangunan hibah dan masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga proses perbaikan harus mengikuti mekanisme koordinasi dengan pihak pemberi hibah.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar:

Jika bangunan masih dalam masa pemeliharaan, mengapa kerusakan fatal bisa terjadi?

Siapa yang bertanggung jawab melakukan inspeksi rutin?

Apakah prosedur serah-terima hibah dilakukan sesuai standar teknis konstruksi?

Masa pemeliharaan semestinya menjamin zero-incident, bukan menyisakan ruang bagi keruntuhan bagian konstruksi yang berpotensi membahayakan nyawa.

Kenyamanan Akademik Terganggu, Transparansi Dituntut

Aktivitas pembelajaran di ruang laboratorium langsung dihentikan. Para mahasiswa mendesak pihak universitas untuk lebih transparan dalam:

Mengungkap hasil audit struktural gedung,

Mengungkap apakah telah ada laporan sebelumnya yang diabaikan,

Menyampaikan tanggung jawab pihak hibah maupun pengelola kampus,

Menjamin tidak ada lagi kejadian berulang.

Di tengah derasnya kritik, pihak dekanat menegaskan bahwa perbaikan darurat dan permanen akan diprioritaskan, namun publik menilai respons tersebut sebagai penanganan setelah kejadian, bukan pencegahan.

Desakan Investigasi Independen

Melihat pola kejadian berulang, sejumlah pemerhati pendidikan menilai sudah saatnya dilakukan:

Investigasi teknis independen,

Audit keselamatan bangunan kampus,

Penelusuran potensi pelanggaran administratif,

Dan bila diperlukan, pemeriksaan hukum terhadap pihak yang lalai.

Keselamatan civitas akademika bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum.(***)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago