Samarinda, indcyber com— Sabtu pagi (22/11/2025) sekitar pukul 08.20 WITA, ruang laboratorium lantai 1 Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman mendadak berubah menjadi lokasi insiden serius ketika plafon tiba-tiba runtuh. Kejadian yang berlangsung di tengah aktivitas akademik itu memicu kepanikan mahasiswa dan staf yang berada di dalam ruangan.
Tidak ada korban jiwa, namun insiden tersebut kembali menyalakan alarm soal keselamatan bangunan kampus yang seharusnya menjadi lingkungan pendidikan yang aman.
Bukan Pertama Kali: Indikasi Pembiaran Sarat Kelalaian
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian serupa bukan yang pertama terjadi di lingkungan fakultas tersebut. Runtuhnya plafon kali ini memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam inspeksi berkala, pemeliharaan sarana prasarana, serta kemungkinan pelanggaran terhadap standar keselamatan bangunan sebagaimana diatur dalam:
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(terkait kewajiban pemeliharaan dan pemeriksaan berkala)
Permendikbud tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi
(mewajibkan perguruan tinggi menjamin keselamatan civitas akademika)
Jika indikasi tersebut benar, maka insiden ini tidak lagi sekadar kecelakaan, tetapi dapat mengarah pada pelanggaran kewajiban pengelolaan aset negara.
Bangunan Hibah Bukan Alasan: Masa Pemeliharaan Tetap Wajib Diawasi
Dalam konferensi pers siang harinya, pihak Fakultas Farmasi menyatakan bahwa gedung tersebut merupakan bangunan hibah dan masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga proses perbaikan harus mengikuti mekanisme koordinasi dengan pihak pemberi hibah.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar:
Jika bangunan masih dalam masa pemeliharaan, mengapa kerusakan fatal bisa terjadi?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan inspeksi rutin?
Apakah prosedur serah-terima hibah dilakukan sesuai standar teknis konstruksi?
Masa pemeliharaan semestinya menjamin zero-incident, bukan menyisakan ruang bagi keruntuhan bagian konstruksi yang berpotensi membahayakan nyawa.
Kenyamanan Akademik Terganggu, Transparansi Dituntut
Aktivitas pembelajaran di ruang laboratorium langsung dihentikan. Para mahasiswa mendesak pihak universitas untuk lebih transparan dalam:
Mengungkap hasil audit struktural gedung,
Mengungkap apakah telah ada laporan sebelumnya yang diabaikan,
Menyampaikan tanggung jawab pihak hibah maupun pengelola kampus,
Menjamin tidak ada lagi kejadian berulang.
Di tengah derasnya kritik, pihak dekanat menegaskan bahwa perbaikan darurat dan permanen akan diprioritaskan, namun publik menilai respons tersebut sebagai penanganan setelah kejadian, bukan pencegahan. 
Desakan Investigasi Independen
Melihat pola kejadian berulang, sejumlah pemerhati pendidikan menilai sudah saatnya dilakukan:
Investigasi teknis independen,
Audit keselamatan bangunan kampus,
Penelusuran potensi pelanggaran administratif,
Dan bila diperlukan, pemeriksaan hukum terhadap pihak yang lalai.
Keselamatan civitas akademika bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum.(***)
![]()

