Indikasi Pelanggaran UU Keselamatan Kerja & Standar Konstruksi Menguat
Samarinda, indcyber.com — Alih-alih menjadi simbol kemajuan pendidikan, proyek peninggian bangunan SMAN 4 Samarinda justru berubah menjadi tontonan miris. Kondisi lapangan menunjukkan praktik pembangunan yang jauh dari standar teknis dan keselamatan kerja. Pertanyaan publik pun mengemuka: Apakah proyek ini sungguh dibangun untuk keamanan siswa, atau hanya mengejar target tanpa memikirkan risiko?
Fondasi Lama Dipertahankan di Area Langganan Banjir
Pantauan lapangan menunjukkan konstruksi tetap memakai pondasi lama, padahal area sekolah merupakan kawasan yang rutin tergenang banjir saat hujan deras. Penggunaan pondasi usang pada bangunan pendidikan berpotensi melanggar kewajiban standar konstruksi sebagaimana diatur dalam:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,
Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Teknis Bangunan Gedung. 
Kewajiban kontraktor adalah memastikan bangunan layak secara struktur, termasuk pondasi yang aman dari ancaman banjir dan penurunan tanah. Mengabaikan hal ini dapat masuk dalam kategori kelalaian konstruksi yang membahayakan pengguna bangunan—dalam hal ini, siswa dan tenaga pendidik.
Pekerja Tanpa Perlindungan: Keselamatan Kerja Diabaikan
Bagian paling menyedihkan justru bukan material bangunan, melainkan kondisi para pekerja proyek.
Di lokasi, pekerja terlihat tanpa helm, tanpa sepatu safety, tanpa sarung tangan, dan tanpa tali pengaman (harness) meski bekerja di ketinggian. Praktik ini berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja, antara lain:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Konstruksi,
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman SMKK.
Pelanggaran ini dapat mengarah pada:
Sanksi administrasi,
Sanksi pidana bagi penanggung jawab proyek jika terjadi kecelakaan kerja,
Pemberhentian pekerjaan sementara oleh pengawas K3.
Pekerja terlihat memanjat scaffolding kayu tanpa sabuk pengaman—sebuah praktik yang dalam dunia konstruksi masuk kategori high fatality risk.
Kepala Sekolah: Helm Sudah Disediakan, Tapi Tidak Dipakai di Lapangan
Kepala Sekolah SMAN 4 Samarinda, Muh Idar, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak sekolah telah menyediakan perlengkapan keselamatan:
“Kami sudah menyediakan helm, tapi kalau di lapangan kurang tahu, karena itu adalah tanggung jawab pelaksana pembangunan seperti mandor atau pengawas.”
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pelaksana proyek tidak menjalankan pengawasan sesuai standar K3, padahal mereka adalah pihak yang diwajibkan oleh hukum untuk memastikan pekerja bekerja dengan aman.
Indikasi Kelalaian Pelaksana Proyek: Kejar Target, Abaikan Keselamatan
Dari hasil penelusuran dan kondisi di lapangan, dapat disimpulkan bahwa:
Pengawasan pelaksana proyek lemah,
Standar keselamatan diabaikan,
Penggunaan pondasi lama di area banjir tidak sesuai prinsip bangunan pendidikan,
Indikasi pelanggaran UU Konstruksi dan K3 menguat,
Pekerja berada dalam risiko tinggi kecelakaan kerja,
Target penyelesaian 2025 diduga menjadi tekanan yang membuat K3 diabaikan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, proyek ini bukan hanya rawan mangkrak atau bermasalah secara struktur, tetapi juga dapat memakan korban jiwa.
Sebuah Sekolah Seharusnya Menjadi Tempat Aman, Bukan Monumen Kelalaian
Pembangunan SMAN 4 Samarinda seharusnya menjadi upaya memperbaiki kualitas pendidikan. Namun kenyataannya, yang tampak justru pembangunan yang terkesan dipaksakan, dilakukan tanpa hati nurani, dan mengabaikan keselamatan manusia yang bekerja di dalamnya.
Bangunan yang didirikan dengan ketergesaan, material meragukan, dan keselamatan pekerja yang diabaikan tidak mungkin menjadi ruang aman bagi ribuan masa depan yang belajar di dalamnya.
Selama pelaksana proyek tidak memperbaiki pengawasan dan menaikkan standar keselamatan kerja, proyek ini akan tetap menjadi contoh nyata bagaimana kelalaian dan ambisi dapat bersatu membentuk risiko besar bagi publik.( DD)
![]()

