Samarinda, indcyber.com — Sikap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda kembali menjadi sorotan tajam setelah menolak memberikan informasi kepada jurnalis terkait pergerakan kapal di Sungai Mahakam—mulai dari proses sandar, pergerakan menuju titik muat, hingga lokasi pembongkaran.
Ketertutupan informasi ini mencuat ketika Jakarta Express meminta penjelasan KSOP dalam konteks pertanyaan publik terkait penangkapan seorang pengusaha batu bara, Sugianto alias Arsun, oleh jaksa muda Kejaksaan Agung RI. Media menelusuri kemungkinan keterkaitan alur logistik dan pengawasan kapal dengan proses hukum tersebut. Namun, KSOP memilih bungkam.
Diduga Bertentangan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sikap tidak responsif KSOP dinilai sebagian masyarakat dan pemerhati kebijakan publik sebagai bentuk dugaan pelanggaran kewajiban badan publik, khususnya yang diatur dalam:
UU KIP No.14/2008
PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
KSOP termasuk badan publik negara yang wajib memberikan informasi yang bersifat rutin, tersedia setiap saat, atau diminta oleh masyarakat, kecuali informasi yang resmi dikecualikan secara tertulis.
Namun, hingga berita ini diturunkan, KSOP tidak memberikan klarifikasi maupun alasan pengecualian informasi, sehingga membuka ruang kecurigaan publik.
Publik Mencibir: Untuk Apa KSOP Jika Tak Transparan?
Reaksi keras datang dari masyarakat Kalimantan Timur yang mulai mempertanyakan efektivitas KSOP sebagai lembaga pengawasan pelayaran sekaligus penjaga jalur logistik batu bara di Mahakam.
Seorang warga Kaltim yang enggan namanya dipublikasikan menyampaikan kritik tajam:
“Kalau keberadaannya justru buat negara rugi, kenapa pemerintah masih mempertahankan KSOP? Kalau merugikan, hapus saja sekalian. Kalau tetap dibiarkan, ya siap-siap negara menelan kerugian karena batu bara yang diduga ilegal akan terus lolos melintas.”
Pernyataan itu menggambarkan keresahan masyarakat terhadap potensi kebocoran pengawasan yang dapat berdampak pada pendapatan negara dari sektor batu bara, terutama jika kapal-kapal tidak diawasi secara transparan.
Minim Pengawasan, Publik Khawatir Batu Bara Ilegal Lolos
KSOP memiliki mandat penting:
mengawasi lalu lintas kapal
memeriksa dokumen muatan
memastikan aktivitas bongkar muat sesuai aturan
menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran
Namun ketika informasi dasar tentang pergerakan kapal saja tidak dibuka, publik semakin kuat menduga adanya celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. 
Beberapa pemerhati pelayaran menilai, sikap tertutup ini dapat membuka potensi pelanggaran seperti:
meloloskan muatan tanpa verifikasi penuh
tidak akuratnya data tonase untuk kebutuhan pembayaran PNBP
potensi manipulasi titik muat dan tujuan
ketidaksesuaian dokumen manifold dengan realitas lapangan
Semua itu, jika benar terjadi, dapat menimbulkan kerugian negara.
KSOP Diminta Membuka Data dan Menjelaskan Sikapnya
Akademisi dan pengamat pemerintahan menegaskan bahwa sebagai lembaga strategis, KSOP harus memberikan:
akses informasi yang transparan,
laporan pengawasan kapal,
klarifikasi posisi KSOP dalam isu-isu terkait penindakan hukum.
Keterbukaan adalah bagian dari akuntabilitas. Penutupan informasi justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi semakin memperburuk citra institusi.
Hingga kini, publik masih menunggu pernyataan resmi KSOP Samarinda untuk menjawab pertanyaan utama:
Mengapa lembaga yang dibayar negara justru menutup akses informasi publik yang seharusnya menjadi kewajiban hukumnya?( Sc : jakarta expres)
![]()

