Categories: BERANDAKaltim

Proyek SMAN 4 Samarinda Dinilai Amburadul: Pembangunan di Atas Pondasi Rawan Banjir, Pekerja Dibiarkan Tanpa Keselamatan

Indikasi Pelanggaran UU Keselamatan Kerja & Standar Konstruksi Menguat

 

Samarinda, indcyber.com — Alih-alih menjadi simbol kemajuan pendidikan, proyek peninggian bangunan SMAN 4 Samarinda justru berubah menjadi tontonan miris. Kondisi lapangan menunjukkan praktik pembangunan yang jauh dari standar teknis dan keselamatan kerja. Pertanyaan publik pun mengemuka: Apakah proyek ini sungguh dibangun untuk keamanan siswa, atau hanya mengejar target tanpa memikirkan risiko?

Fondasi Lama Dipertahankan di Area Langganan Banjir

Pantauan lapangan menunjukkan konstruksi tetap memakai pondasi lama, padahal area sekolah merupakan kawasan yang rutin tergenang banjir saat hujan deras. Penggunaan pondasi usang pada bangunan pendidikan berpotensi melanggar kewajiban standar konstruksi sebagaimana diatur dalam:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,

PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,

Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Teknis Bangunan Gedung.

Kewajiban kontraktor adalah memastikan bangunan layak secara struktur, termasuk pondasi yang aman dari ancaman banjir dan penurunan tanah. Mengabaikan hal ini dapat masuk dalam kategori kelalaian konstruksi yang membahayakan pengguna bangunan—dalam hal ini, siswa dan tenaga pendidik.

Pekerja Tanpa Perlindungan: Keselamatan Kerja Diabaikan

Bagian paling menyedihkan justru bukan material bangunan, melainkan kondisi para pekerja proyek.

Di lokasi, pekerja terlihat tanpa helm, tanpa sepatu safety, tanpa sarung tangan, dan tanpa tali pengaman (harness) meski bekerja di ketinggian. Praktik ini berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja, antara lain:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Konstruksi,

Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman SMKK.

Pelanggaran ini dapat mengarah pada:

Sanksi administrasi,

Sanksi pidana bagi penanggung jawab proyek jika terjadi kecelakaan kerja,

Pemberhentian pekerjaan sementara oleh pengawas K3.

Pekerja terlihat memanjat scaffolding kayu tanpa sabuk pengaman—sebuah praktik yang dalam dunia konstruksi masuk kategori high fatality risk.

Kepala Sekolah: Helm Sudah Disediakan, Tapi Tidak Dipakai di Lapangan

Kepala Sekolah SMAN 4 Samarinda, Muh Idar, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak sekolah telah menyediakan perlengkapan keselamatan:

“Kami sudah menyediakan helm, tapi kalau di lapangan kurang tahu, karena itu adalah tanggung jawab pelaksana pembangunan seperti mandor atau pengawas.”

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pelaksana proyek tidak menjalankan pengawasan sesuai standar K3, padahal mereka adalah pihak yang diwajibkan oleh hukum untuk memastikan pekerja bekerja dengan aman.

Indikasi Kelalaian Pelaksana Proyek: Kejar Target, Abaikan Keselamatan

Dari hasil penelusuran dan kondisi di lapangan, dapat disimpulkan bahwa:

Pengawasan pelaksana proyek lemah,

Standar keselamatan diabaikan,

Penggunaan pondasi lama di area banjir tidak sesuai prinsip bangunan pendidikan,

Indikasi pelanggaran UU Konstruksi dan K3 menguat,

Pekerja berada dalam risiko tinggi kecelakaan kerja,

Target penyelesaian 2025 diduga menjadi tekanan yang membuat K3 diabaikan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, proyek ini bukan hanya rawan mangkrak atau bermasalah secara struktur, tetapi juga dapat memakan korban jiwa.

Sebuah Sekolah Seharusnya Menjadi Tempat Aman, Bukan Monumen Kelalaian

Pembangunan SMAN 4 Samarinda seharusnya menjadi upaya memperbaiki kualitas pendidikan. Namun kenyataannya, yang tampak justru pembangunan yang terkesan dipaksakan, dilakukan tanpa hati nurani, dan mengabaikan keselamatan manusia yang bekerja di dalamnya.

Bangunan yang didirikan dengan ketergesaan, material meragukan, dan keselamatan pekerja yang diabaikan tidak mungkin menjadi ruang aman bagi ribuan masa depan yang belajar di dalamnya.

Selama pelaksana proyek tidak memperbaiki pengawasan dan menaikkan standar keselamatan kerja, proyek ini akan tetap menjadi contoh nyata bagaimana kelalaian dan ambisi dapat bersatu membentuk risiko besar bagi publik.( DD)

indcyber

Recent Posts

Damai Bukan Berarti Selesai: Dugaan Kekerasan terhadap Pasien Lansia di IGD RSUD AWS Tinggalkan Luka Kepercayaan Publik

SAMARINDA, Indcyber.com – Perdamaian antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit tidak serta-merta menghapus fakta…

1 day ago

SUNGAI TERCEMAR, APARAT DIAM? Tambang Emas Ilegal Bermesin di Mahulu Diduga Rusak DAS Mahakam

MAHAKAM ULU – Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan mesin berat yang diduga berlangsung di wilayah…

1 day ago

Kiamat Bisnis PT Tunas Prima Sejahtera: Ganti Rugi Mutlak Miliaran Rupiah dan Izin Usaha Terancam Dicabut Total!

​DITINGGAL LARI SHAILAYNDRAN DAN YOVI? Petaka Tumpahan MIKO PT TPS Resmi Dibidik Pidana Berlapis, Ancaman…

1 day ago

Dari ASN Penerima 900 Honorarium di Kukar Hingga Misteri Rp27,6 Miliar Dana Hibah KONI Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…

2 days ago

KEBO CORAN PAD DI PINGGIR JALAN: 102 Reklame Ilegal Menguap, Ke mana Ketegasan Pemkot Samarinda?

SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…

2 days ago

Pererat Sinergi dengan Media, Danrem 091/ASN Resmikan Cafe Nilam 99 Sekaligus Gelar Nobar Seru

SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…

4 days ago