Dugaan “Pembagian kue Pokir” di Dinas Perkim Kukar: Relawan Prawiro Kaltim Bongkar Dugaan KKN, Makelar Proyek, dan Mafia Anggaran!

Tenggarong, indcyber.com — Laporan relawan Prawiro Kaltim meledak seperti petir di siang bolong. Mereka mengungkap adanya dugaan kuat praktik KKN, makelar proyek, hingga permainan jahat dalam pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) sejumlah anggota dewan, yang diarahkan ke proyek-proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Kartanegara.

Di balik dalih “pembangunan fasilitas umum”, relawan menemukan sedikitnya enam paket proyek bernilai miliaran yang mereka curigai disusupi kepentingan gelap, mark-up, hingga potensi permainan makelar yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu.

DAFTAR 6 PROYEK YANG DIDUGA SARAT PERMAINAN

Enam item pekerjaan dengan total nilai fantastis tersebut meliputi:

Pengaspalan Jalan Mangkuraja 6 RT 22 – Pagu Rp 1.000.000.000

Peningkatan Jalan Spontan Batu RT 40 Loa Ipuh – Pagu Rp 1.000.000.000

Semenisasi Jalan Beringin 3 RT 44 Loa Ipuh – Pagu Rp 1.000.000.000

Pengaspalan Jalan Nanas RT 12 Margahayu – Pagu Rp 1.000.000.000

Peningkatan Jalan RT 10 Gg Mangga – Muara Badak – Pagu Rp 1.000.000.000

Pemasangan LPJU di RT 40 Kel. Melayu – Pagu Rp 2.000.000.000

Relawan Prawiro menilai bahwa pola penganggaran dan penunjukan kegiatan ini tidak wajar, diduga sarat intervensi oknum legislatif dan pihak-pihak yang mengaku “pengatur proyek” di balik layar.

DIDUGA ADA PRAKTIK KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

Laporan masyarakat Kukar yang masuk ke Prawiro Kaltim menggambarkan pola dugaan pelanggaran yang mengkhawatirkan, mulai dari:

Dugaan tindak pidana korupsi

Dugaan kolusi antara oknum dinas dan oknum legislatif

Dugaan nepotisme serta penunjukan pihak tertentu sebagai makelar proyek

Potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan dan jabatan

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi menabrak sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor

Termasuk pasal:

Pasal 2 dan 3 (Penyalahgunaan wewenang)

Pasal 12i (Perantara suap / makelar proyek)

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih

Melarang seluruh bentuk:

KKN

Intervensi pribadi dalam pengadaan

Benturan kepentingan jabatan

DINAS PERKIM DIDUGA TERTUTUP DAN MANGKIR DARI KEWAJIBAN HUKUM

Lebih parah lagi, selama satu bulan penuh, media ini mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Perkim Kukar:

❗ Tidak dijawab

❗ Tidak ditemui

❗ Tidak ada keterangan resmi

Sikap bungkam dan menutup pintu ini diduga keras merupakan tindakan melawan hukum, sebab pejabat publik wajib memberikan akses informasi sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

Pasal 52 UU KIP mengatur:

“Setiap pejabat publik yang dengan sengaja menghambat akses informasi dipidana penjara sampai 3 tahun dan denda hingga Rp 20 juta.”

Artinya, tindakan menolak ditemui atau menghalangi klarifikasi bukan lagi sekadar etika buruk, tetapi dapat dikategorikan pelanggaran pidana.

PELAYANAN BURUK, SIKAP TERTUTUP, DAN DIDUGA ADA KETAKUTAN TERHADAP TRANSPARANSI

Banyak warga yang datang ke kantor Perkim untuk bertanya soal program, pokir, ataupun teknis pelaksanaan proyek, namun justru:

> Dipimpong

> Dibiarkan menunggu

> Diberi jawaban tidak jelas

> Atau tidak ditanggapi sama sekali

Perilaku seperti ini hanya menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

SUARA RELAWAN PRAWIRO KALTIM

Relawan menegaskan bahwa laporan ini bukan tuduhan personal, tetapi bentuk:

– Pengawasan publik

– Hak masyarakat untuk tahu

– Upaya mencegah kerugian negara

Mereka menuntut:

Audit dan investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum

Transparansi Dinas Perkim terkait seluruh paket Pokir

Penindakan tegas jika ditemukan unsur KKN atau permainan anggaran

KESIMPULAN: PUBLIK MENUNGGU KEJUJURAN, BUKAN ALASAN

Kasus ini kini bergulir panas. Dugaan transaksi gelap, makelar proyek, dan pengaturan Pokir bernilai miliaran rupiah menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja jika tidak segera diusut.

Dinas Perkim Kukar dan pihak-pihak terkait harus membuka data, bukan bersembunyi.

Transparansi adalah kewajiban. Diam adalah pelanggaran.(R)

indcyber

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

2 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

2 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

2 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

3 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

4 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

4 days ago