Dugaan Penggelapan Lahan Tiga Koperasi, Polisi Periksa Pelapor

Kuasa Hukum Tegaskan Ada Bangunan Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diperjualbelikan

 

Indcyber.com, Samarinda – Kasus dugaan penggelapan aset lahan yang menyeret nama terlapor dari tiga koperasi Kalimanis Group kembali bergulir di Polres Samarinda. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan pelapor dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum para pelapor, Haji Azizah SH, menyampaikan bahwa “Yang sudah di periksa dan dimintai keterangan sudah lima orang dari sembilan pelapor. Kemarin di lanjutkan lagi pemeriksaan satu orang . Sisanya empat orang pelapor masih berhalangan hadir, sementara lainnya dijadwalkan menyusul,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 16/9/2025).

Menurut Azizah, pemeriksaan hari ini menegaskan adanya dugaan kuat penggelapan lahan yang dilakukan pihak terlapor. Sisa lahan proyek RSS + ( Rumah Sangat Sederhana) kopkar kalimanis group dari tiga koperasi diduga telah dijual belikan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Bahkan, pelapor menyebut telah melihat bangunan-bangunan berdiri di atas tanah yang seharusnya menjadi milik 3 koperasi kalimanis group.

“Dari keterangan pelapor, terlihat jelas ada aktivitas pembangunan di atas lahan yang dipermasalahkan. Padahal, lahan tersebut merupakan aset 3 koperasi kalimanis group yang kini statusnya dipertanyakan karena telah diperjualbelikan secara sepihak,” tegas Azizah.

Kasus ini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Polres Samarinda. Penyidik berfokus mengumpulkan keterangan dari para pelapor serta memverifikasi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menuntaskan perkara ini agar memberikan kepastian hukum bagi para korban anggota koperasi kalimanis group. “Kami minta kasus ini tidak berlarut-larut. Hak rakyat kecil harus dilindungi, jangan sampai tanah mereka digelapkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkas Azizah.(RA)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago