Dugaan Penggelapan Lahan Tiga Koperasi, Polisi Periksa Pelapor

Kuasa Hukum Tegaskan Ada Bangunan Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diperjualbelikan

 

Indcyber.com, Samarinda – Kasus dugaan penggelapan aset lahan yang menyeret nama terlapor dari tiga koperasi Kalimanis Group kembali bergulir di Polres Samarinda. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan pelapor dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum para pelapor, Haji Azizah SH, menyampaikan bahwa “Yang sudah di periksa dan dimintai keterangan sudah lima orang dari sembilan pelapor. Kemarin di lanjutkan lagi pemeriksaan satu orang . Sisanya empat orang pelapor masih berhalangan hadir, sementara lainnya dijadwalkan menyusul,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 16/9/2025).

Menurut Azizah, pemeriksaan hari ini menegaskan adanya dugaan kuat penggelapan lahan yang dilakukan pihak terlapor. Sisa lahan proyek RSS + ( Rumah Sangat Sederhana) kopkar kalimanis group dari tiga koperasi diduga telah dijual belikan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Bahkan, pelapor menyebut telah melihat bangunan-bangunan berdiri di atas tanah yang seharusnya menjadi milik 3 koperasi kalimanis group.

“Dari keterangan pelapor, terlihat jelas ada aktivitas pembangunan di atas lahan yang dipermasalahkan. Padahal, lahan tersebut merupakan aset 3 koperasi kalimanis group yang kini statusnya dipertanyakan karena telah diperjualbelikan secara sepihak,” tegas Azizah.

Kasus ini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Polres Samarinda. Penyidik berfokus mengumpulkan keterangan dari para pelapor serta memverifikasi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menuntaskan perkara ini agar memberikan kepastian hukum bagi para korban anggota koperasi kalimanis group. “Kami minta kasus ini tidak berlarut-larut. Hak rakyat kecil harus dilindungi, jangan sampai tanah mereka digelapkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkas Azizah.(RA)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

2 days ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

3 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago