Kuasa Hukum Tegaskan Ada Bangunan Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diperjualbelikan
Indcyber.com, Samarinda – Kasus dugaan penggelapan aset lahan yang menyeret nama terlapor dari tiga koperasi Kalimanis Group kembali bergulir di Polres Samarinda. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan pelapor dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum para pelapor, Haji Azizah SH, menyampaikan bahwa “Yang sudah di periksa dan dimintai keterangan sudah lima orang dari sembilan pelapor. Kemarin di lanjutkan lagi pemeriksaan satu orang . Sisanya empat orang pelapor masih berhalangan hadir, sementara lainnya dijadwalkan menyusul,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 16/9/2025).
Menurut Azizah, pemeriksaan hari ini menegaskan adanya dugaan kuat penggelapan lahan yang dilakukan pihak terlapor. Sisa lahan proyek RSS + ( Rumah Sangat Sederhana) kopkar kalimanis group dari tiga koperasi diduga telah dijual belikan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Bahkan, pelapor menyebut telah melihat bangunan-bangunan berdiri di atas tanah yang seharusnya menjadi milik 3 koperasi kalimanis group.
“Dari keterangan pelapor, terlihat jelas ada aktivitas pembangunan di atas lahan yang dipermasalahkan. Padahal, lahan tersebut merupakan aset 3 koperasi kalimanis group yang kini statusnya dipertanyakan karena telah diperjualbelikan secara sepihak,” tegas Azizah.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Polres Samarinda. Penyidik berfokus mengumpulkan keterangan dari para pelapor serta memverifikasi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menuntaskan perkara ini agar memberikan kepastian hukum bagi para korban anggota koperasi kalimanis group. “Kami minta kasus ini tidak berlarut-larut. Hak rakyat kecil harus dilindungi, jangan sampai tanah mereka digelapkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkas Azizah.(RA)
SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta "keistimewaan" bagi…
SAMARINDA, indcyber.com– Narasi "harmonis" yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang…
JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…
SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…
SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…