Indcyber.com, Samarinda – Aroma skandal pertanahan kembali menyeruak di Kota Tepian. Forum Komunikasi Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis Group melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari delapan advokat kawakan, resmi bersiap melayangkan surat permohonan pemblokiran ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Objek sengketa bukan kaleng-kaleng: sisa lahan RSS Karyawan Kalimanis Group seluas 42 hektar di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Langkah hukum ini diambil karena adanya manuver pihak TPAK yang mencoba mengajukan SHM/IMTN atas tanah tersebut tanpa restu sah dari Kopkar Kalimanis Group. Para advokat menegaskan, pengajuan itu cacat hukum, menyalahi asas kepastian hak, dan berpotensi memicu konflik horizontal.
Lahan Status Quo yang Dipaksa Digarap
Kisruh tanah 42 hektar ini bukan barang baru. Rapat resmi Pemkot Samarinda pada 24 Oktober 2012 yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Hukum Sekda Kota Samarinda, sudah jelas menyatakan bahwa lahan tersebut berstatus quo sampai ada penyelesaian internal antar pihak. Namun, fakta lapangan menunjukkan ada pihak yang nekad memaksakan diri menjual dan mengurus sertifikat di atas lahan yang masih bersengketa.
Tak berhenti di situ, Polres Samarinda kini tengah menyidik praktik jual-beli ilegal di atas tanah tersebut, menyusul laporan resmi yang diajukan pada 30 April 2025.
Bukti-Bukti yang Tak Terbantahkan
Divisi Hukum Kopkar Kalimanis Group sudah menyiapkan amunisi hukum berupa:
Semua dokumen ini dipastikan akan memperkuat posisi Kopkar dalam menutup rapat jalan bagi upaya pihak lain menguasai tanah secara sepihak.
Pesan Keras: Stop Mafia Tanah!
Kopkar Kalimanis Group menegaskan, BPN Kota Samarinda harus berani tegas menolak dan memblokir pengajuan SHM/IMTN atas lahan ini. Bila tidak, bukan mustahil masalah ini akan bereskalasi lebih panas, bahkan menyeret nama-nama pejabat ke meja hijau.
“Tanah ini dibeli dengan keringat karyawan. Jangan coba-coba dijarah dengan cara kotor. Kami lawan sampai titik darah penghabisan,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.(RAI)
Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…
SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…
Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…
Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…
LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…