Forum Komunikasi Kopkar Kalimanis Grup Siap Guncang BPN Samarinda: Minta Pemblokiran Tanah 42 Hektar yang Sarat Skandal

Indcyber.com, Samarinda – Aroma skandal pertanahan kembali menyeruak di Kota Tepian. Forum Komunikasi Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis Group melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari delapan advokat kawakan, resmi bersiap melayangkan surat permohonan pemblokiran ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Objek sengketa bukan kaleng-kaleng: sisa lahan RSS Karyawan Kalimanis Group seluas 42 hektar di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Langkah hukum ini diambil karena adanya manuver pihak TPAK yang mencoba mengajukan SHM/IMTN atas tanah tersebut tanpa restu sah dari Kopkar Kalimanis Group. Para advokat menegaskan, pengajuan itu cacat hukum, menyalahi asas kepastian hak, dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Lahan Status Quo yang Dipaksa Digarap

Kisruh tanah 42 hektar ini bukan barang baru. Rapat resmi Pemkot Samarinda pada 24 Oktober 2012 yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Hukum Sekda Kota Samarinda, sudah jelas menyatakan bahwa lahan tersebut berstatus quo sampai ada penyelesaian internal antar pihak. Namun, fakta lapangan menunjukkan ada pihak yang nekad memaksakan diri menjual dan mengurus sertifikat di atas lahan yang masih bersengketa.

Tak berhenti di situ, Polres Samarinda kini tengah menyidik praktik jual-beli ilegal di atas tanah tersebut, menyusul laporan resmi yang diajukan pada 30 April 2025.

Bukti-Bukti yang Tak Terbantahkan

Divisi Hukum Kopkar Kalimanis Group sudah menyiapkan amunisi hukum berupa:

  • Notulen rapat Pemkot Samarinda 24 Oktober 2012,
  • Dua surat permohonan pemblokiran tahun 2021,
  • Surat kuasa hukum terbaru tertanggal 14 Februari 2025,
  • Surat laporan polisi terkait dugaan jual-beli liar,
  • Dokumen pembelian resmi lahan oleh tiga koperasi karyawan Kalimanis Group: Kopkar Sagatrade, Kopkar Santi Murni, dan Kopkar Kalimanis.

Semua dokumen ini dipastikan akan memperkuat posisi Kopkar dalam menutup rapat jalan bagi upaya pihak lain menguasai tanah secara sepihak.

Pesan Keras: Stop Mafia Tanah!

Kopkar Kalimanis Group menegaskan, BPN Kota Samarinda harus berani tegas menolak dan memblokir pengajuan SHM/IMTN atas lahan ini. Bila tidak, bukan mustahil masalah ini akan bereskalasi lebih panas, bahkan menyeret nama-nama pejabat ke meja hijau.

“Tanah ini dibeli dengan keringat karyawan. Jangan coba-coba dijarah dengan cara kotor. Kami lawan sampai titik darah penghabisan,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.(RAI)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago