Forum Komunikasi Kopkar Kalimanis Grup Siap Guncang BPN Samarinda: Minta Pemblokiran Tanah 42 Hektar yang Sarat Skandal

Indcyber.com, Samarinda – Aroma skandal pertanahan kembali menyeruak di Kota Tepian. Forum Komunikasi Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis Group melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari delapan advokat kawakan, resmi bersiap melayangkan surat permohonan pemblokiran ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Objek sengketa bukan kaleng-kaleng: sisa lahan RSS Karyawan Kalimanis Group seluas 42 hektar di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Langkah hukum ini diambil karena adanya manuver pihak TPAK yang mencoba mengajukan SHM/IMTN atas tanah tersebut tanpa restu sah dari Kopkar Kalimanis Group. Para advokat menegaskan, pengajuan itu cacat hukum, menyalahi asas kepastian hak, dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Lahan Status Quo yang Dipaksa Digarap

Kisruh tanah 42 hektar ini bukan barang baru. Rapat resmi Pemkot Samarinda pada 24 Oktober 2012 yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Hukum Sekda Kota Samarinda, sudah jelas menyatakan bahwa lahan tersebut berstatus quo sampai ada penyelesaian internal antar pihak. Namun, fakta lapangan menunjukkan ada pihak yang nekad memaksakan diri menjual dan mengurus sertifikat di atas lahan yang masih bersengketa.

Tak berhenti di situ, Polres Samarinda kini tengah menyidik praktik jual-beli ilegal di atas tanah tersebut, menyusul laporan resmi yang diajukan pada 30 April 2025.

Bukti-Bukti yang Tak Terbantahkan

Divisi Hukum Kopkar Kalimanis Group sudah menyiapkan amunisi hukum berupa:

  • Notulen rapat Pemkot Samarinda 24 Oktober 2012,
  • Dua surat permohonan pemblokiran tahun 2021,
  • Surat kuasa hukum terbaru tertanggal 14 Februari 2025,
  • Surat laporan polisi terkait dugaan jual-beli liar,
  • Dokumen pembelian resmi lahan oleh tiga koperasi karyawan Kalimanis Group: Kopkar Sagatrade, Kopkar Santi Murni, dan Kopkar Kalimanis.

Semua dokumen ini dipastikan akan memperkuat posisi Kopkar dalam menutup rapat jalan bagi upaya pihak lain menguasai tanah secara sepihak.

Pesan Keras: Stop Mafia Tanah!

Kopkar Kalimanis Group menegaskan, BPN Kota Samarinda harus berani tegas menolak dan memblokir pengajuan SHM/IMTN atas lahan ini. Bila tidak, bukan mustahil masalah ini akan bereskalasi lebih panas, bahkan menyeret nama-nama pejabat ke meja hijau.

“Tanah ini dibeli dengan keringat karyawan. Jangan coba-coba dijarah dengan cara kotor. Kami lawan sampai titik darah penghabisan,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.(RAI)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

21 hours ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

2 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

7 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago