Empat Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek RPB Jahe di Jonggon Jaya, Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar

TENGGARONG, indcyber.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Factory Sharing atau Rumah Produksi Bersama (RPB) pengolahan jahe di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Proyek yang seharusnya mendorong produktivitas UMKM itu justru berakhir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 miliar.

Empat tersangka yang ditetapkan Kejari Tenggarong masing-masing berinisial ELS, S, EH, dan AMA.

– ELS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar.

– S adalah Komisaris CV PEJ.

– EH menjabat sebagai Project Manager di perusahaan yang sama.

– AMA merupakan Direktur CV PEJ selaku penyedia jasa proyek pembangunan pabrik tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari rekayasa dokumen, mark-up nilai pekerjaan, hingga dugaan laporan progres fiktif yang menyebabkan hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara.

Kepala Kejari Tenggarong menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merugikan keuangan negara.

Saat ini keempat tersangka sudah diperiksa intensif dan dijadwalkan menjalani penahanan untuk memperlancar proses penyidikan. Kejaksaan juga memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti, termasuk membuka peluang penambahan tersangka baru bila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus korupsi yang menjerat proyek RPB pengolahan jahe ini kembali menambah daftar panjang praktik penyimpangan anggaran di sektor pembangunan daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.(****)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago