Empat Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek RPB Jahe di Jonggon Jaya, Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar

TENGGARONG, indcyber.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Factory Sharing atau Rumah Produksi Bersama (RPB) pengolahan jahe di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Proyek yang seharusnya mendorong produktivitas UMKM itu justru berakhir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 miliar.

Empat tersangka yang ditetapkan Kejari Tenggarong masing-masing berinisial ELS, S, EH, dan AMA.

– ELS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar.

– S adalah Komisaris CV PEJ.

– EH menjabat sebagai Project Manager di perusahaan yang sama.

– AMA merupakan Direktur CV PEJ selaku penyedia jasa proyek pembangunan pabrik tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari rekayasa dokumen, mark-up nilai pekerjaan, hingga dugaan laporan progres fiktif yang menyebabkan hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara.

Kepala Kejari Tenggarong menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merugikan keuangan negara.

Saat ini keempat tersangka sudah diperiksa intensif dan dijadwalkan menjalani penahanan untuk memperlancar proses penyidikan. Kejaksaan juga memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti, termasuk membuka peluang penambahan tersangka baru bila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus korupsi yang menjerat proyek RPB pengolahan jahe ini kembali menambah daftar panjang praktik penyimpangan anggaran di sektor pembangunan daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.(****)

indcyber

Recent Posts

MENGUPAS INTRIK PT APT DAN PT GPB: KESEPAKATAN DI ATAS KERTAS, REALISASI NOL BESAR!

TABANG , indcyber.com– Drama pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Tabang membongkar tabir…

9 hours ago

Sandiwara Klaim Lahan PT Kalimanis Plywood, Ribuan Buruh Dijebak Pembohongan Publik Berpuluh Tahun!

Samarinda, indcyber.com — Praktik dugaan manipulasi data dan penyampaian keterangan palsu kembali mencoreng dunia penegakan…

17 hours ago

​Suasana Memanas di Tabang: Kades Gunung Sari Layangkan Ultimatum Keras ke PT Ade Putra Tanrajeng

HERMAN (Kades Gunung Sari)   INDCYBER.COM, KUKAR–TABANG – Pertemuan evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan…

20 hours ago

Gara-Gara Menepi Beli Minum, Truk Telur Balikpapan Amblas di Harun Nafsi Samarinda

SAMARINDA , indcyber.com— Sebuah truk pengangkut telur lintas kota rute Balikpapan–Samarinda terperosok hingga nyaris terguling…

3 days ago

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

6 days ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

6 days ago