TENGGARONG, indcyber.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Factory Sharing atau Rumah Produksi Bersama (RPB) pengolahan jahe di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Proyek yang seharusnya mendorong produktivitas UMKM itu justru berakhir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 miliar.
Empat tersangka yang ditetapkan Kejari Tenggarong masing-masing berinisial ELS, S, EH, dan AMA.
– ELS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar.
– S adalah Komisaris CV PEJ.
– EH menjabat sebagai Project Manager di perusahaan yang sama.
– AMA merupakan Direktur CV PEJ selaku penyedia jasa proyek pembangunan pabrik tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari rekayasa dokumen, mark-up nilai pekerjaan, hingga dugaan laporan progres fiktif yang menyebabkan hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara.
Kepala Kejari Tenggarong menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merugikan keuangan negara.
Saat ini keempat tersangka sudah diperiksa intensif dan dijadwalkan menjalani penahanan untuk memperlancar proses penyidikan. Kejaksaan juga memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti, termasuk membuka peluang penambahan tersangka baru bila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kasus korupsi yang menjerat proyek RPB pengolahan jahe ini kembali menambah daftar panjang praktik penyimpangan anggaran di sektor pembangunan daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.(****)
![]()

