Indcyber.com, Bandar Lampung, — Gelombang kemarahan datang dari kalangan santri di seluruh Indonesia. Forum Silaturahmi Santri Se-Indonesia (FORMASI) secara resmi mengecam keras Trans7 atas tayangan program Xpose Uncensored yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dianggap melecehkan ulama, pondok pesantren, dan nilai-nilai luhur budaya santri Indonesia.
Dalam tayangan itu, Trans7 disebut menampilkan framing sesat yang menggambarkan budaya ta’dhim (penghormatan santri kepada kiai) sebagai bentuk “perbudakan”, serta menuding para kiai sebagai pengumpul harta pribadi. Bahkan, kamera Trans7 disebut menyorot ndalem (rumah) kiai ketika seorang santriwati tengah membersihkan rumah dan taman — seolah menggambarkan eksploitasi.
Ketua Umum FORMASI, Aam, menyebut tindakan Trans7 itu sebagai bentuk fitnah dan penghinaan terhadap marwah ulama.
“Kami sangat mengecam keras framing jahat Trans7. Mereka tidak hanya memfitnah kiai, tetapi juga menggiring opini publik secara keji. Kami menuntut agar pihak Trans7 diproses secara hukum pidana dan dikenai sanksi kode etik jurnalistik,” tegas Aam dalam pernyataannya di Bandar Lampung, Senin (14/10).
Menurut FORMASI, tindakan tersebut bukan hanya serangan terhadap kiai, melainkan ancaman terhadap budaya dan moral bangsa.
“Budaya ta’dhim dan andap asor (rendah hati kepada guru dan ulama) adalah tradisi luhur yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Itu bukan perbudakan, tetapi cermin akhlak dan keadaban santri Indonesia,” ujar Aam.
FORMASI menyerukan kepada pemerintah dan Dewan Pers untuk mencabut izin siar Trans7 secara permanen, karena dinilai telah melanggar prinsip dasar jurnalistik dan menimbulkan keresahan publik.
“Kami meminta pemerintah menutup hak siar Trans7 di seluruh Indonesia, serta memenjarakan pihak-pihak yang terlibat dalam fitnah terhadap ulama,” imbuhnya.
Tak berhenti di situ, FORMASI juga mengajak seluruh santri dan masyarakat untuk mengawal proses hukum terhadap kasus ini.
“Sebagai bentuk cinta kami kepada ulama dan pondok pesantren, kami menyerukan seluruh santri untuk berdiri satu barisan. Kami akan kawal tuntutan ini sampai Trans7 ditutup dan pelaku framing jahat diproses hukum,” kata Aam berapi-api.
Meski pihak Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, FORMASI menilai hal itu tidak cukup. Permintaan maaf dianggap hanya formalitas tanpa tanggung jawab moral dan hukum yang jelas.
“Permintaan maaf tidak menghapus dosa publikasi yang sudah tersebar luas. Kami ingin ini jadi pelajaran bagi semua media agar karya jurnalistik tidak menjadi alat fitnah dan pembunuhan karakter,” tutup Aam.
Catatan Hukum:
Pelanggaran ini berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 ayat (1) tentang kewajiban media menyajikan berita secara berimbang dan tidak beritikad buruk.
Selain itu, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE dan Pasal 310 KUHP.(***)
SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…
SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…
SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…
Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…
Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…