Categories: DPRD KALTIM

HAMAS:Jika Jembatan Tersebut Runtuh Siapa Yang Bertanggung Jawab..??

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisi III DPRD Kaltim gelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur,KSOP Samarinda,APBI dan INSA Kaltim serta INSA Kuala Samboja terkait insiden penabrakan jembatan yang sering terjadi di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud mengatakan jika yang jadi pertanyaan ini adalah kemana uang pengganti setiap jembatan tertabrak.

“Untuk penabarakan jembatan Mahakam yang 18 kali dulu yang menagihkan Kejati Kaltim kemudian penabrakan jembatan Dondang yang menagihkan PUPR jadi bingung kami Komisi III DPRD Kaltim kemana uang hasil penagihan tersebut apakah lari ke khas negara atau gimana.Terakhir penabrakan jembatan Ing Martadipura Kutai Kartanegara uang penagihan tersebut masuk BPJN,”ujar Hamas.

Selain itu Hamas juga menjabarkan jika Jembatan dibangun demi memperlancar perekonomian masyarakat bukan demi kepentingan marine.

“Setiap jembatan yang ada di sungai Mahakam wajib pandu dan tunda karena ini sudah diatur oleh Perda.Dan setau saya di PM(peraturan menteri) tersebut ada navigasi khusus namun di perda kami setiap kapal wajib pandu dan tunda.Tidak bisa jembatan ini dibangun menuruti kemauan KSOP tapi jembatan ini dibangun untuk kepentingan masyarakat Kaltim,”urainya.

Dalam kaitannya dengan kerap kalinya insiden penabrakan jembatan terjadi pria yang karib disapa Hamas tersebut mengatakan sebaiknya mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait biaya pemgolongan setipa kapal yang mau melintasi jembatan Ampera dan adanya asuransi bagi setiap kapal yang nominalnya terbilang masih sangat terjangkau.

“Jadi kami Komisi III DPRD Kaltim ini pernah mengacu ke Palembang yakni jembatan Ampera misalnya tagihan per jembatan Rp 1,8 juta ternyata yang melintas satu hari bisa 100 unit kapal yang naik turun kalau di rata rata 100 kapal kali 2 juta sama dengan 200 juta per hari kalau 1 bulan 6 milyar kalau 1 tahun 40 milyar hasil dari pengolngan jembatan ternyata khusus kapal industri yang gtnya diatas 500 baru bayar dan dibawah 500 gtnya tidak bayar,”jabarnya.

“Kenapa kita tidak titip asuransi biaya pergantian peeling jembatan cuma 500 juta,sebaikanya juga ada tagihan asuransi dalam hal ini kan KSOP sebagai regulator,Pelindo operator ya dihitungkanlah ini karena ada yang masuk daerah dan masuk khas nasional,”imbuhnya.

Hamas menyebutkan jika ada accident bisa tercover antara 50 hingga 500 juta.

“Estimasi saya 100 ribu setiap melintas untuk mencapai angka Rp 500 juta per tahun,jadi saya kira pemilik kapal mau dong karena jika ada accident tidak dikejar kejar,”tutur Hamas usai rdp,Rabu(16/2/2022).

Hamas lagi lagi juga menyampaikan jika hasil tagihan tersebut tidak jelas kemana arahnya dan perbaikan pada titik yang ditabrak pun hingga saat ini juga tidak disampaikan kepada Komisi III DPRD Kaltim.

Selain itu jika hal tersebut terus dibiarkan maka lagi lagi jembatan terus ditabrak oleh ponton karena setelah ganti rugi dibiarkan lepas begitu saja.

“Seperti yang saya katakan diatas efek jera kepada pemilik tongkang penabrak jembatan itu tidak ada sama sekali yang ada itu hanya ganti rugi dan menagihkan setiap terjadi insiden berbeda beda instansi nya.Nanti kalau jembatan sudah ditabrak lagi dan runtuh siapa yang mau bertanggung jawab,jawabannya pasti saling lempar melempar tidak jelas,”bebernya.

Selanjutnya untuk menuntaskan permasalahan kerap terjadinya penabrakan jembatan Komisi III DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan kembali mengundang Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur,KSOP Samarinda,APBI Kaltim,Insa Kaltim,Insa Kuala Samboja,KSOP Kuala Samboja,BPJN,BPTD dan instansi terkait.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan undang seluruh stakholder terkait guna menuntaskan semua permasalahan terkait kerap terjadinya penabrakan jembatan baik jembatan Mahakam Samarinda,jembatan Dondang dan jembatan Ing Martadipura Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu,”pungkasnya(red)

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

2 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

6 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago