Categories: DPRD KALTIMSamarinda

Hearing Komisi III DPRD Kaltim Dengan Instansi Terkait Sempat Memanas Diwarnai Gebrak Meja

Indcyber.com, SAMARINDA – Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim meminta, KSOP Samarinda dan PT Pelindo untuk melakukan pengawasan dan pemanduan terhadap seluruh kapal tongkang yang melewati Jembatan Mahakam.

Insiden tertabraknya Jembatan Mahakam yang terus berulang, membuat instansi terkait harus mengambil formula terbaik, mengatur lalu lintas air di Sungai Mahakam.

Diketahui sejak 2006, sudah terjadi 16 insiden kapal tongkang yang menabrak tiang utama Jembatan Mahakam.Terakhir Jembatan Mahakam ditabrak oleh tongkang Finansia 17.

Dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPRD Kaltim bersama KSOP Samarinda dan Pelindo, kapal yang melewati kolong Jembatan Mahakam hingga menabrak pilar jembatan diketahui kapal tersebut tidak mengajukan pemanduan dan penundaan kepada PT Pelindo.

Selain itu, kapal juga melewati  jembatan di luar jadwal yang ditetapkan atau ilegal.

Hasanuddin Mas’ud selaku Ketua Komisi III DPRD Kaltim meminta, KSOP Samarinda dan PT Pelindo untuk melakukan pengawasan dan pemanduan terhadap seluruh kapal tongkang yang melewati Jembatan Mahakam.

Hasan juga meminta KSOP untuk membuat edaran kepada perusahaan kapal untuk mengurus permohonan pemanduan dan penundaan bila hendak mengolongi jembatan.

“Kapal mengurus izin gerak ke KSOP Samarinda. Setelah mendapat izin gerak, pemilik kapal diwajibkan mengajukan pemanduan dan penundaan di tiga jembatan ke  PT Pelindo. Usai mendapatkan izin tersebut barulah kapal dapat bergerak dan dipandu baik dalam perjalanan naik ataupun turun di bawah jembatan,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Dwiyanto, Kepala KSOP Samarinda menerangkan, proses pemanduan oleh PT Pelindo sebenarnya telah berjalan, hanya saja terjadi kelalaian terkait konsistensi pelaksanaan di lapangan hingga menyebabkan terjadinya insiden tertabraknya tiang utama Jembatan Mahakam.

Tidak ingin kejadian ini terulang, KSOP akan membuat edaran baru untuk menekankan pihak perusahaan wajib membuat permohonan pemanduan sebelum mengolongi jembatan.

“Kemarin tidak dipandu karena berada di luar jadwal, Pelindo sudah ada jawalnya. Izin gerak bisa dikeluarkan kapan saja, tapi untuk pengolongan harus menunggu dulu, bila bukan jadwalnya ya tidak boleh. Kami akan membuat edaran baru untuk penekanan semuanya baik ke PT Pelindo maupun ke pihak perusahaan,” kata Dwiyanto.

Sementara itu, Alwi Tunru, Pts General Manager Pelindo IV Cabang Samarinda menjelaskan, pihaknya telah melakukan penjadwalan pemanduan bagi kapal yang hendak mengolongi jembatan. Untuk yang berada di luar jadwal tidak akan dilayani oleh pihak Pelindo.

“Kami sebenarnya sudah menjadwalkan kapal yang turun maupun naik. Di luar dari jadwal tersebut kami tidak melakukan pemanduan karena air pasang surut,” kata Alwi Tunru.

Terkait permintaan Komisi III DPRD Kaltim, soal Pelindo wajib memandu kapal baik yang telah mengantongi izin pemanduan maupun tidak, PT Pelindo menyatakan tidak bisa berbuat banyak, sebab pihaknya hanya dapat melakukan pemanduan kepada kapal yang telah terdaftar secara online di aplikasi Pelindo.

“Kami di PT Pelindo sudah bekerja berdasarkan aplikasi, jadi tidak ada yang bermain-main tatap muka dari agen ke Pelindo. Kami hanya melayani permohonan pengolongan yang tertera di aplikasi. Bila tidak ada di aplikasi, kami tidak bisa melayani karena semua sudah tercatat di sistem,”tuturnya.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim yang juga Ketua Fraksi Golkar Andi Harahap sempat mempertegas pertanyaan terkait siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut kepada Pelindo maupun KSOP saling lempar handuk sehingga membuat suasana sempat memanas dan pada ujungnya pria yang juga mantan Bupati PPU ini langsung menggebrak meja.

Usai pertemuan Ketua Komisi III DPRD Kaltim mengatakan sangat tidak puas dengan hearing hari ini dan akan dijadwalkan pertemuan ulang. (adv/sp)

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago