IBU Kandung Bejat Kedua Putri Kandungnya Dikasih Pil KB Agar Ayah Tirinya Leluasa Menyetubuhinya

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Sebagai orang tua seharusnya melindungi sang buah hati dari berbagai macam ancaman kejahatan, namun beda cerita seperti yang dialami 2 gadis kakak beradik di Samarinda, Kalimantan Timur.

Keduanya diduga dicabuli ayah tirinya berulang kali.Yang lebih tragis dan bejat lagi, sang ibu kandung memberikan pil kontrasepsi kepada kedua putrinya itu.

Diduga lantaran tidak tahan dengan ulah ayah tirinya, sang kakak pun mengadu ke Polsek Palaran pada Rabu (1/5) siang lalu. Isinya, tentang perbuatan cabul ayah tiri mereka sendiri. Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang memang ada di setiap kelurahan dan kecamatan, menggali informasi aduan kedua korban.

Diketahui, kedua korban kakak beradik itu berasal dari keluarga transmigran asal Lampung. Diduga, perbuatan sang ayah tiri, dilakukan selama tinggal di Samarinda. Usia sang kakak sendiri, saat ini 19 tahun. Dan sang adik, kini usia 16 tahun.

“Korban sampai lupa, kapan pertama kali ayah tirinya melakukan itu,” kata Komisioner KPAI Provinsi Kalimantan Timur Adji Suwignyo, dikonfirmasi indcyber.com Kamis (2/05/2019) malam.

Adji sendiri mengapresiasi, keberanian kedua korban, mengadu ke polisi.

“Berarti memang sekian lama memendam rasa itu, tidak tahan karena tersakiti dan sebagainya, hingga akhirnya ke kantor polisi,” ungkap Adji.

“Jadi sehari kemudian, Kamis (2/5), dilakukan visum terhadap korban. Kedua korban sendiri, sekarang sudah kita amankan di rumah aman. Untuk kelangsungan pendidikan sang adik, sedang kita rumuskan yang terbaik,” terangnya.

“Yang lebih menyedihkan lagi, ibunya kandungnya tahu perbuatan suaminya itu. Justru, memberikan pil KB. Entah apa maksud dan tujuannya,” tambah Adji.

Kasus itu sendiri, kini sedang dalam penanganan kepolisian, dan kini terus melakukan pendalaman keterangan dari beberapa pihak, selain kedua korban itu sendiri

Dua remaja bersaudara, Andina (19) dan Andini (16), bukan nama sebenarnya, dipaksa memiliki mimpi buruk. Mereka jadi sasaran perbuatan bejat sang ayah. Setelah bertahun-tahun, baru terungkap ketika mereka mengadu ke tetangga. Hingga sampai pula ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Koordinator KPAI Samarinda Adji Suwignyo mengatakan telah mendengar sendiri aduan itu dari dua korban.

“Sekarang mereka sudah di rumah aman,” ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin (3/5). Saat ini Andina dan Andini menjalani perawatan khusus, sekaligus pemulihan psikologisnya.

“Kondisi korban sekarang masih labil, ditanya keterangannya juga terkadang masih berubah-ubah,” sambung Adji. Rencananya, Senin (6/5), ada pendampingan khusus terhadap dua remaja yang masih berusia belasan tahun tersebut. “Sekalian menjemput orangtuanya,” jelas dia.

“Terakhir, kondisi keduanya sudah lebih tenang,sudah ada temannya dan keduanya juga telah visum khusus,” jelasnya.

Masih menurut Adji, raut wajah keduanya kerap berubah jika diajak bicara kejadian tersebut.

“Kalau seperti itu, berarti masih trauma,” tambah Adji.

Pria yang aktif mengampanyekan anti-tindak pidana perdagangan orang itu menjelaskan, tak ada unsur paksaan dari pelaku ketika menjalankan aksinya.

Sementara itu Kapolsek Palaran Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo saat ditemui terpisah mengatakan jika memang benar ada indikasi kejadian dugaan kasus persetubuhan oleh orangtua terhadap anak tersebut.

“Tapi masih didalami kejadian itu, benar atau tidak,” sebut perwira melati satu tersebut.

Sigit menyampaikan, tak ingin kasus itu bisa disebut kriminalisasi seseorang yang belum terbukti secara sahih.

Perlu diketahui jika kedua remaja malang tersebut yaitu Andana disetubuhi Ayah tirinya sejak umur 14 tahun hingga kini telah berusia 19 tahun sedangkan sang adik Andini juga turut jadi pemuas nafsu ayah tiri bejat sejak usia 13 dan kini telah berusia 16 tahun.(sp).

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago