Categories: BERANDASamarinda

Kemenag Samarinda Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Kadar Fidyah 1440 Hijriah

INDCYBER.COM, SAMARINDA- Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440H/2019M Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda menyelenggarakan Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Kadar Fidyah di Ruang Kerja Kepala Kemenag Samarinda, Kamis (2/5/2019).

Rapat yang dipimpin Kepala Kemenag Samarinda Masdar Amin tersebut dihadiri Kabag Kesra Sekretariat Kota Samarinda Abdul Jami, mewakili Bulog, MUI Kota Samarinda, Nahdatul Ulama Samarinda, PD Muhamadiyah Samarinda, Baznaz, LAZ DPU Samarinda, LAZ BMH Samarinda, LAZ Dompet Dompet Dhuafa, DMI Samarinda.

Dalam rapat tersebut akhirnya diputuskan penetapan kadar Zakat Fitri dan kadar Fidyah 1440 H/2019 M untuk wilayah Samarinda ketentuan Zakat Fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat ( Quutul Balad ) sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,5 (dua setengah) kilogram beras setiap jiwa.

“Sebenarnya kalau keinginan saya seluruh Kaltim bisa seragam besarannya tetapi harus melalui proses panjang melalui seminar,” terang Masdar Amin.

Berdasarkan hasil rapat, menurut Bulog Kota Samarinda  harga beras di pasaran pada bulan April 2019 ada dua tipe yang pertama medium 1 kg adalah Rp. 9 Ribu dan yang kedua premium 1 kg adalah Rp. 10.600,00,- sampai Rp. 13.600.

Sehingga bila diganti dengan uang maka ditetapkan zakat fitrah setiap jiwa sebesar kategori 1. Tertinggi Rp. 55.000,-, kategori 2. Sedang Rp. 45.000,-, kategori 3. Terendah Rp. 35.000,-.

Sedangkan Kadar Fidyah ditetapkan sebesar 7 ons beras per hari/jiwa ( belum termasuk lauk pauk ), dan jika dibayar dengan uang senilai Rp 15.000,- per hari / jiwa sudah termasuk lauknya.  (Kmf5/*)

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago