INDCYBER.COM, SAMARINDA- Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440H/2019M Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda menyelenggarakan Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Kadar Fidyah di Ruang Kerja Kepala Kemenag Samarinda, Kamis (2/5/2019).
Rapat yang dipimpin Kepala Kemenag Samarinda Masdar Amin tersebut dihadiri Kabag Kesra Sekretariat Kota Samarinda Abdul Jami, mewakili Bulog, MUI Kota Samarinda, Nahdatul Ulama Samarinda, PD Muhamadiyah Samarinda, Baznaz, LAZ DPU Samarinda, LAZ BMH Samarinda, LAZ Dompet Dompet Dhuafa, DMI Samarinda.
Dalam rapat tersebut akhirnya diputuskan penetapan kadar Zakat Fitri dan kadar Fidyah 1440 H/2019 M untuk wilayah Samarinda ketentuan Zakat Fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat ( Quutul Balad ) sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,5 (dua setengah) kilogram beras setiap jiwa.
“Sebenarnya kalau keinginan saya seluruh Kaltim bisa seragam besarannya tetapi harus melalui proses panjang melalui seminar,” terang Masdar Amin.
Berdasarkan hasil rapat, menurut Bulog Kota Samarinda harga beras di pasaran pada bulan April 2019 ada dua tipe yang pertama medium 1 kg adalah Rp. 9 Ribu dan yang kedua premium 1 kg adalah Rp. 10.600,00,- sampai Rp. 13.600.
Sehingga bila diganti dengan uang maka ditetapkan zakat fitrah setiap jiwa sebesar kategori 1. Tertinggi Rp. 55.000,-, kategori 2. Sedang Rp. 45.000,-, kategori 3. Terendah Rp. 35.000,-.
Sedangkan Kadar Fidyah ditetapkan sebesar 7 ons beras per hari/jiwa ( belum termasuk lauk pauk ), dan jika dibayar dengan uang senilai Rp 15.000,- per hari / jiwa sudah termasuk lauknya. (Kmf5/*)