Jembatan Usaha Keramba Ikan Loa Ulung, Di Soalkan Pemilik Lahan

Indcyber.com, Loa Ulug – Kurang lebih 40 orang warga Masyarakat Desa Loa Ulung yang terbagi menjadi tiga kelompok, mengantungkan hidupnya menjadi pembudidaya ikan dalam keramba dengan menfaatkan DAS ( Daerah Aliran Sungai ) Mahakam.

Awalnya selama puluhan tahun berjalan mulus, warga mengaku hasilnya sangat lumayan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Bahkan menjadi salah satu andalan desa dalam kegiatan pembudidayaan ikan, mengikuti jejak desa sebelah yang juga telah sukses.

“ Kami dalam setahun bisa memanen hingga 5 kali hasilnya lumayan, namun adanya permasalahan lahan, kami tidak mengisinya, sebagian ada yang mengisinya, saya beralih fungsi sementara menjadi petani mengarap sawah.” Kata Citra.

Namun, persoalan datang saat pemerintah Kabupaten Kutai kartanegara melalui Dinas perikanan dan kelautan, menyetujui usulan dari tiga kelompok  pengeramba ikan untuk di buatkan jembatan, tujuannya agar memudahkan dalam aktifitas, karena memang posisinya dengan tepi sungai Mahakam berada antara 100 – 200 meter di atas rawa.

“ jadi jembatan ini usulan kami, jangan salahkan dinas perikanan dan kelautan, jembatan yang di bangun melintasi lahan warga sekitar 30 meter dari di tepi DAS Mahakam, sehingga adanya keramba kami menjadi menghalangi keluar masuk alat seperti sadar ponton mungkin. Hasil musyawarah kemarin keramba kami di geser ke hilir dekat muara anak sungai. Pihak dinas Perikananpun siap untuk mengeser jembatan.” Kata Citra pemilik keramba.

Ditambahkannya, DAS Mahakam dan Sepadan sungai di batasi 5 meter, kententuan Pasal 1 angka 1Permen PUPR 28/2015, Pasal 76 huruf b UU SDA. Namun Garis Sempadan Sungai, Jarak Aman Beraktivitas di Sekitar Sungai berjarak setidaknya 200 meter. Mengingat pentingnya keselamatan, pemerintah biasanya menjadikan tepi sungai berjarak antara 7 hingga 15 meter untuk kepentingan jalur hijau.(*)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

3 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

5 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

7 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago