Indcyber.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua pejabat penting di dunia olahraga daerah ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah tim penyidik Kejati Kaltim menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah olahraga senilai Rp100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang, yakni AHK selaku Kadispora Kaltim dan ZZ selaku Ketua DBON Kaltim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah olahraga,” ujar Kepala Kejati Kaltim melalui keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).
Modus Penyalahgunaan Anggaran
Dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk pengembangan olahraga, pembinaan atlet, dan pelaksanaan program DBON di Kaltim. Namun, dalam praktiknya, terdapat indikasi kuat bahwa anggaran dialihkan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga adanya mark-up anggaran, laporan fiktif, serta aliran dana ke pihak-pihak yang tidak berhak. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Langkah Hukum
Penetapan tersangka ini dilakukan dengan dasar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan kasus. “Kami akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat,” tegas Kejati Kaltim.
Reaksi Publik
Kasus ini sontak mengguncang publik, khususnya masyarakat olahraga Kaltim. Dana hibah Rp100 miliar yang seharusnya digunakan untuk membina atlet daerah demi prestasi nasional justru diduga dikorupsi oleh oknum pejabat.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Samarinda menilai penetapan tersangka ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola hibah olahraga di Kaltim. “Ini bukti nyata betapa rentannya dana hibah diselewengkan jika tidak ada transparansi. Kejaksaan harus menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Direktur LSM pemerhati anggaran daerah.(RA)
SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…
SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…
SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…
Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…
Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…