Kadispora Kaltim dan Ketua DBON Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar

Indcyber.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua pejabat penting di dunia olahraga daerah ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah tim penyidik Kejati Kaltim menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah olahraga senilai Rp100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang, yakni AHK selaku Kadispora Kaltim dan ZZ selaku Ketua DBON Kaltim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah olahraga,” ujar Kepala Kejati Kaltim melalui keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).

Modus Penyalahgunaan Anggaran

Dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk pengembangan olahraga, pembinaan atlet, dan pelaksanaan program DBON di Kaltim. Namun, dalam praktiknya, terdapat indikasi kuat bahwa anggaran dialihkan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga adanya mark-up anggaran, laporan fiktif, serta aliran dana ke pihak-pihak yang tidak berhak. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Langkah Hukum

Penetapan tersangka ini dilakukan dengan dasar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan kasus. “Kami akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat,” tegas Kejati Kaltim.

Reaksi Publik

Kasus ini sontak mengguncang publik, khususnya masyarakat olahraga Kaltim. Dana hibah Rp100 miliar yang seharusnya digunakan untuk membina atlet daerah demi prestasi nasional justru diduga dikorupsi oleh oknum pejabat.

Sejumlah aktivis antikorupsi di Samarinda menilai penetapan tersangka ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola hibah olahraga di Kaltim. “Ini bukti nyata betapa rentannya dana hibah diselewengkan jika tidak ada transparansi. Kejaksaan harus menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Direktur LSM pemerhati anggaran daerah.(RA)

indcyber

Recent Posts

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

7 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

2 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

5 days ago