Categories: Samarinda

Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Herry Rudlof Nahak Meluncurkan Aplikasi Layanan Masyarakat Online.

 

Samarinda, Indcyber.com – Jajaran Kepolisan Polda Kaltim tidak mau ketinggalan teknologi dunia digital. Polda Kaltim Resmi meluncurkan Aplikasi Digital Telabang Mandau, Pesut Mahakam dan Layanan 110 di Big Mall Samarinda, Selasa ( 22/12/2021).

Aplikasi Digital Telabang Mandau, Pesut Mahakam dan Layanan 110 merupakan Aplikasi layanan masyarakat satu satunya yang di miliki oleh Polri. Aplikasi ini juga akan banyak membantu Aparat kepolisian di Indonesia, khususnya di Kota Samarinda dalam melayani laporan masyarakat baik bersifat lakalantas, Kriminal, dan kejadian apa saja yang menjadi ruang lingkup kerja kepolisian.  Kata Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Herry Rudlof Nahak.

Aplikasi ini saya luncurkan melalui Kapolresta Samarinda dalam rangka meningkatkan pelayanan Polri terhadap layanan masyarakat. Aplikasi ini berbasis teknologi sehingga masyarakat dapat mengakses melalui Android atau Playstore. Ujar Orang Nomor Satu di Kepolisian Kalimantan Timur.

Dalam melancarkan Aplikasi tersebut Polda Kaltim melaui Kapolresta Kota Samarinda menyiapkan kurang lebih 100 personil yang di tempatkan di sebelas titik Se Kota Samarinda.

” Polisi harus siap melayani dan melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Samarinda,” Pinta Kapolda Kaltim.

Kedepan harapan saya, Aplikasi ini dapat menjadi pusat layanan informasi yang terkoneksi antar TNI, POLRI dan Pemerintah setempat dalam satu tempat.

” Aplikasi ini harus menjadi solusi untuk penangan layanan masyarakat yang membutuhkan pertolongan dan perlindungan,” harapan Kapolda Kaltim.

Dalam penangannya menuju tempat pelapor atau TKP tidak boleh lebih dari 10 menit, apabila dalam penanganannya melebihi waktu dari 10 menit, maka jajaran kepolisian akan menambah personil. Pelayanan terhadap laporan masyarakat merupakan tugas utama dan tidak boleh di abekan. Tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol. Herry Rudlof Nahak.

Penulis : Sri Yono
Editor : Redaktur

Sriyono -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

6 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

8 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

11 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago