Categories: HUKUM & KRIMINAL

Kini Giliran Perusda BKS Melakukan MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riky Hayatul Firman foto bersama dengan Direktur Utama BKS H Didik Mulyadi,S.Ag beserta Direksi serta staf usai penandatanganan MoU.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Selasa(21/9/21) telah dilaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) atau Penadatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Hotel Harris jalan Untung Suropati Samarinda.

MoU tersebut antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera(BKS).

Dalam agenda tersebut dihadiri langsung Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Emanuel Achmad, SH.,MH, Asisten Intelijen Muhammad Sumartono, SH.MH Direktur Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera H. Didik Muliadi,S.Ag beserta Direksi dan stafnya.

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bdang Perdata dan TUN atau lebih di kenal dengan Jaksa Pengacara Negara sudah ada sejak tahun 1922 sebagaimana diatur dalam Statblaad nomor 522 dan terakhir di pertegas dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang -undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Untuk itu badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan dalam Hal Pemberian : Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

“Jaksa Pengacara Negara juga berhak mewakili Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti juga Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebagaimana diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara,”ujarnya.

“Bahwa BUMD adalah Badan Usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, bahwa BUMN didirikan dgn tujuan utk memberikan manfaat bagi Pembangunan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yg bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yg baik,”bebernya.

Perlu diketahui jika peran BUMD dapat mendorong pembangunan daerah sehingga sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha dan membantu dalam pembangunan usaha kecil dan menengah.(pn).

Redaksi -

Recent Posts

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

4 hours ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

4 hours ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

5 hours ago

Skandal Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak: Tabrani Aji dan Muhammad Nasir Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…

11 hours ago

Tantangan Terbuka Usai Senat Tetapkan Rektor: Unmul Dituntut Lahirkan Inovasi Ekonomi Nyata, Bukan Sekadar Bertahan di Akreditasi Unggul

SAMARINDA, indcyber.com — Rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (8/9) resmi menetapkan kembali Prof.…

21 hours ago

Pemkot Samarinda “Tutup Mata”, Mafia Tanah Bebas Jual-Beli Fasum Koperasi Kalimanis Group

SAMARINDA, indcyber.com — Pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap aset dan fasilitas umum (fasum)…

1 day ago