Categories: HUKUM & KRIMINAL

Kini Giliran Perusda BKS Melakukan MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riky Hayatul Firman foto bersama dengan Direktur Utama BKS H Didik Mulyadi,S.Ag beserta Direksi serta staf usai penandatanganan MoU.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Selasa(21/9/21) telah dilaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) atau Penadatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Hotel Harris jalan Untung Suropati Samarinda.

MoU tersebut antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera(BKS).

Dalam agenda tersebut dihadiri langsung Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Emanuel Achmad, SH.,MH, Asisten Intelijen Muhammad Sumartono, SH.MH Direktur Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera H. Didik Muliadi,S.Ag beserta Direksi dan stafnya.

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bdang Perdata dan TUN atau lebih di kenal dengan Jaksa Pengacara Negara sudah ada sejak tahun 1922 sebagaimana diatur dalam Statblaad nomor 522 dan terakhir di pertegas dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang -undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Untuk itu badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan dalam Hal Pemberian : Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

“Jaksa Pengacara Negara juga berhak mewakili Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti juga Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebagaimana diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara,”ujarnya.

“Bahwa BUMD adalah Badan Usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, bahwa BUMN didirikan dgn tujuan utk memberikan manfaat bagi Pembangunan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yg bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yg baik,”bebernya.

Perlu diketahui jika peran BUMD dapat mendorong pembangunan daerah sehingga sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha dan membantu dalam pembangunan usaha kecil dan menengah.(pn).

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

2 days ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

3 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

1 week ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

1 week ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

1 week ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

2 weeks ago