Categories: DPRD KALTIMSamarinda

Komisi II DPRD Kaltim Pertanyakan Tunggakan Pajak Alat Berat Rp 3,5 Miliar Ke PT KPC

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Dalam masa pandemi Covid 19, Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kutai Timur.

Dalam rapat tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan bahkan sebelum memasuki ruangan pertemuan anggota Komisi II diperiksa terlebih dahulu dengan cukup ketat.

Saat kunjungan kerja tersebut Komisi II DPRD Kaltim bertemu dengan pihak manajemen PT. KPC serta dihadiri oleh Manajer eksternalnya.

Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang menjelaskan tujuan dari kunjungan kerja tersebut menanyakan tunggakan pajak alat berat dari beberapa kontraktor yang bekerja di PT KPC.

“Tujuan utama kunker Komisi II ke pihak KPC untuk menanyakan tunggakan pajak alat berat dari beberapa kontraktornya yang belum dibayar ke Pemerintah Provinsi sampai saat ini jumlahnya sekitar RP3,5 Milyar,” urai Veridiana Huraq Wang saat dikonfirmasi via whatsApp, Kamis (5/6/2020).

Pihaknya pun mendesak agar pihak PT KPC agar bisa mempresure kontraktornya agar segera menyelesaikan tunggakannya.

Kunjungan kerja ke PT KPC Sangatta, Kutai Timur dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun serta anggota Komisi II Reza Fachlevi,Safuad, Bagus Susetyo, Nidya Listyono dan Syahrun.

“Dari pihak KPC dimnta supaya segera mempresure kontraktornya agar menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak tersebut,” ungkapnya.

Menurut UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba ijin PT KPC akan berakhir pada tahun 2021, tentu pemerintah Provinsi tidak ingin kecolongan apalagi disektor pajak.

“Apalagi KPC akan berakhir izin kerja PKP2B pada tahun 2021 yang akan datang. Jangan sampai masalah pajak yang tertunggak menghambat proses perpanjangan izin selanjutnya jika KPC masih mau bertahan menggarap konsesi tambang di kutim,”pungkas politisi PDIP dapil Kubar, Mahulu tersebut.

Untuk diketahui PT KPC memiliki izin wilayah konsesi seluas 90.938 hektare di Kutim. Dengan kapasitas produksi mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun. Namun, sebagai generasi pertama izin eksploitasi pertambangan batu bara, setelah habis kontraknya, maka perpanjangan izin perusahaan batu bara mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.(sp)

Redaksi -

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

2 days ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

5 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

5 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

6 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

7 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

7 days ago