Komisi II DPRD Kaltim Pertanyakan Tunggakan Pajak Alat Berat Rp 3,5 Miliar Ke PT KPC

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Dalam masa pandemi Covid 19, Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kutai Timur.

Dalam rapat tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan bahkan sebelum memasuki ruangan pertemuan anggota Komisi II diperiksa terlebih dahulu dengan cukup ketat.

Saat kunjungan kerja tersebut Komisi II DPRD Kaltim bertemu dengan pihak manajemen PT. KPC serta dihadiri oleh Manajer eksternalnya.

Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang menjelaskan tujuan dari kunjungan kerja tersebut menanyakan tunggakan pajak alat berat dari beberapa kontraktor yang bekerja di PT KPC.

“Tujuan utama kunker Komisi II ke pihak KPC untuk menanyakan tunggakan pajak alat berat dari beberapa kontraktornya yang belum dibayar ke Pemerintah Provinsi sampai saat ini jumlahnya sekitar RP3,5 Milyar,” urai Veridiana Huraq Wang saat dikonfirmasi via whatsApp, Kamis (5/6/2020).

Pihaknya pun mendesak agar pihak PT KPC agar bisa mempresure kontraktornya agar segera menyelesaikan tunggakannya.

Kunjungan kerja ke PT KPC Sangatta, Kutai Timur dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun serta anggota Komisi II Reza Fachlevi,Safuad, Bagus Susetyo, Nidya Listyono dan Syahrun.

“Dari pihak KPC dimnta supaya segera mempresure kontraktornya agar menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak tersebut,” ungkapnya.

Menurut UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba ijin PT KPC akan berakhir pada tahun 2021, tentu pemerintah Provinsi tidak ingin kecolongan apalagi disektor pajak.

“Apalagi KPC akan berakhir izin kerja PKP2B pada tahun 2021 yang akan datang. Jangan sampai masalah pajak yang tertunggak menghambat proses perpanjangan izin selanjutnya jika KPC masih mau bertahan menggarap konsesi tambang di kutim,”pungkas politisi PDIP dapil Kubar, Mahulu tersebut.

Untuk diketahui PT KPC memiliki izin wilayah konsesi seluas 90.938 hektare di Kutim. Dengan kapasitas produksi mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun. Namun, sebagai generasi pertama izin eksploitasi pertambangan batu bara, setelah habis kontraknya, maka perpanjangan izin perusahaan batu bara mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.(sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *