Samarinda, indcyber.com — Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, yang ingin segera melakukan pengerukan Sungai Mahakam untuk mengatasi banjir di Samarinda, menuai sorotan tajam. Niat baik tersebut ternyata berpotensi melanggar aturan kewenangan karena Sungai Mahakam bukan merupakan wilayah kerja Pemerintah Provinsi, melainkan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV di bawah Kementerian PUPR.
Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kaltim, Runandar, membenarkan bahwa Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud menunjukkan kepedulian tinggi terhadap persoalan banjir yang kerap melanda Samarinda. Namun, ia juga mengakui bahwa secara teknis dan yuridis, Pemprov tidak memiliki kewenangan langsung melakukan pengerukan di badan Sungai Mahakam.
“Pak Gubernur sangat peduli dengan kondisi banjir Samarinda. Namun untuk pengerukan Sungai Mahakam, itu memang kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai perpanjangan tangan Kementerian PUPR,” ujar Runandar saat dikonfirmasi.
Dugaan Pelanggaran Kewenangan Pemerintahan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sungai lintas provinsi dan sungai strategis nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Sementara pemerintah provinsi hanya berwenang terhadap sungai lintas kabupaten/kota di dalam wilayahnya.
Artinya, bila Pemprov Kaltim secara sepihak melakukan pengerukan atau intervensi kegiatan fisik di Sungai Mahakam tanpa izin resmi dari Kementerian PUPR, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi pemerintahan.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UU 23/2014 menegaskan bahwa setiap tindakan yang melampaui kewenangan dapat berimplikasi pada tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Risiko Hukum dan Akuntabilitas Anggaran
Jika pengerukan dilakukan menggunakan APBD Provinsi Kaltim, maka pengeluaran tersebut berpotensi tidak sah secara hukum karena dialokasikan untuk kegiatan di luar kewenangan daerah.
Hal ini dapat berujung pada temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahkan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum pidana keuangan negara.
Sejumlah pengamat lingkungan juga menilai rencana pengerukan tanpa kajian dan izin pusat dapat menimbulkan kerusakan ekosistem Mahakam, termasuk terganggunya habitat ikan endemik dan daerah tangkapan air.
Kesimpulan: Kepedulian Harus Tetap Sesuai Hukum
Niat Gubernur Rudi Mas’ud untuk menyelamatkan Samarinda dari bencana banjir patut diapresiasi, namun pelaksanaannya harus sesuai koridor hukum dan kewenangan yang berlaku.
Tanpa koordinasi dengan Kementerian PUPR dan BWS Kalimantan IV, rencana pengerukan Mahakam justru berpotensi menabrak aturan dan menimbulkan persoalan hukum baru.(R)
Berau, indcyber.com – Setelah sempat terhenti akibat kekosongan anggaran pada 2022 hingga 2023, proyek Dermaga…
Samarinda, indcyber.com – Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang menunjuk dua warga luar daerah sebagai…
Kutai Timur, indcyber.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur bertindak tegas. Seorang Kaur Keuangan Desa…
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat finalisasi…
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat finalisasi lanjutan…
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni usai menghadiri kegiatan Briefing dan Penyampaian Target…