Layanan Servis Motor Gratis Direspons Positif, Komisi II Minta Skema Program Diperjelas

Indcyber.com, Samarinda – Rencana Pemerintah Kota Samarinda untuk memberikan layanan servis motor gratis kepada warga terdampak BBM bermasalah mendapat respons positif dari Komisi II DPRD. Namun, Ketua Komisi II, Iswandi, menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pelaksanaan program tersebut, terutama terkait sumber anggaran dan mekanisme teknis di lapangan.

Berbicara kepada awak media pada Senin (14/4/2025), Iswandi mengatakan bahwa inisiatif ini secara prinsip patut diapresiasi karena berpihak kepada masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan agar jangan sampai niat baik tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau tujuannya membantu warga yang motornya rusak karena BBM, tentu kami mendukung. Tapi perlu kejelasan: ini anggarannya dari mana? Apakah masuk APBD? Apakah ada dana CSR dari Pertamina? Jangan sampai program ini malah jadi beban baru,” ujarnya.

Wacana program ini muncul usai banyak warga mengeluhkan kerusakan kendaraan setelah mengisi BBM di beberapa SPBU. Pemerintah Kota disebut telah menawarkan solusi berupa perbaikan motor gratis, bahkan disebut-sebut akan difasilitasi melalui kecamatan atau kelurahan.

Iswandi menilai pelaksanaan di tingkat kecamatan merupakan langkah yang efisien, namun tetap harus ada alur pertanggungjawaban yang jelas. Ia juga meminta agar segala bentuk dukungan, baik dari individu pejabat maupun perusahaan, disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang didukung oleh pihak luar, misalnya Pertamina atau Wakil Wali Kota secara pribadi, itu sah-sah saja. Tapi tetap harus ada SOP-nya. Siapa pelaksana teknisnya, bagaimana proses klaim servisnya, dan bagaimana masyarakat bisa mengaksesnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD akan terus memantau program ini dan siap menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak ketiga yang terlibat.

“Tujuan kita sama: bantu rakyat. Tapi kita juga punya kewajiban menjaga agar prosesnya akuntabel. Kita tak ingin bantuan ini malah menyisakan masalah baru di belakang,” pungkasnya.

Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV

Awang

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

5 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

7 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

9 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago