Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dana Hibah Tahun 2013, Namun Tidak Ditahan

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim 2013 berinisial EW ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Penetapan status itu sejak 3 Februari 2020.

Itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang suap sebesar Rp100 juta yang diberikan terdakwa korupsi dan hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif yakni Eko Sukasno pada 7 Februari 2020 lalu.

“Uang ini menjadi bukti penyelewengan kepercayaan masyarakat Kaltim yang diterima EW, sebagai imbalan karena telah membantu Eko untuk mendapatkan dana hibah Pemprov Kaltim di 2013 sebesar Rp500 juta,” terang Damus, Minggu (9/2/2020).

Dikatakannya, nilai uang suap memang tak banyak. Namun 8 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk Eko Sukasno sebagai saksi ahli dan pelaku suap.

Pemeriksaan dilakukan sebelum sang saksi meninggal setelah kasus korupsi yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Oktober 2019 lalu.

Diduga EW menerima imbalan 20 persen untuk meloloskan permohonan dana hibah.

“Itu berarti Rp100 juta dari Rp500 juta dana hibah yang didapat tersangka Eko Sukasno. Tetapi, tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan suap atau gratifikasi ini sebelumnya disidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda. Pasalnya, gratifikasi tersebut menyeret mantan anggota DPRD Kaltim EW  yang mendapatkan suap sebesar  Rp100 juta.

Dia mendapatkan bagian dari hasil pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim sebesar Rp500 juta.

Dana hibah itu diberikan Pemprov sebagai bantuan kepada LPK Eksekutif.(Fr).

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

6 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

7 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago