Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dana Hibah Tahun 2013, Namun Tidak Ditahan

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim 2013 berinisial EW ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Penetapan status itu sejak 3 Februari 2020.

Itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang suap sebesar Rp100 juta yang diberikan terdakwa korupsi dan hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif yakni Eko Sukasno pada 7 Februari 2020 lalu.

“Uang ini menjadi bukti penyelewengan kepercayaan masyarakat Kaltim yang diterima EW, sebagai imbalan karena telah membantu Eko untuk mendapatkan dana hibah Pemprov Kaltim di 2013 sebesar Rp500 juta,” terang Damus, Minggu (9/2/2020).

Dikatakannya, nilai uang suap memang tak banyak. Namun 8 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk Eko Sukasno sebagai saksi ahli dan pelaku suap.

Pemeriksaan dilakukan sebelum sang saksi meninggal setelah kasus korupsi yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Oktober 2019 lalu.

Diduga EW menerima imbalan 20 persen untuk meloloskan permohonan dana hibah.

“Itu berarti Rp100 juta dari Rp500 juta dana hibah yang didapat tersangka Eko Sukasno. Tetapi, tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan suap atau gratifikasi ini sebelumnya disidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda. Pasalnya, gratifikasi tersebut menyeret mantan anggota DPRD Kaltim EW  yang mendapatkan suap sebesar  Rp100 juta.

Dia mendapatkan bagian dari hasil pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim sebesar Rp500 juta.

Dana hibah itu diberikan Pemprov sebagai bantuan kepada LPK Eksekutif.(Fr).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *