INDCYBER.COM, SAMARINDA-Dalam rangka upaya pengawalan kemajuan pembangunan, pemerhati lingkungan hidup, transparansi pemerintahan serta penegakan demokrasi yang berdaulat maka puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aksi Mahasiswa Peduli Pemimpin (LAMPIN Kalimantan Timur menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (10/2/2020).
Mereka meminta Kejati Kaltim untuk mengusut proyek mangkrak Rumah Sakit tipe D Kota Bontang selain itu LAMPIN juga meminta kepada pihak Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas dugaan double anggaran dalam pembangunan gedung rumah sakit tersebut.Selain itu LAMPIN juga menuntut agar Kejati Kaltim mengusut juga proses hukum denda keterlambatan Pembangunan Rumah Sakit Taman Husada Kota Bontang dengan nilai total anggaran sebesar Rp 1,1Miliar.
Setelah melakukan orasi lima perwakilan LAMPIN diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Kaltim M Farid diruang intelijen.Mereka menyampaikan bukti bukti penyimpangan berupa data lengkap yang dilampiri bukti hasil pemeriksaan BPK dengan nomor 15.c/LHP/XIX.SMD/V/2019 tanggal 20 Mei 2019.
“Laporan dari LAMPIN sudah saya terima lengkap dengan bukti lampiran hasil pemeriksaan BPK atas pembangunan Rumah Sakit yang ada di Kota Bontang yang diduga ada penyelewengan anggaran hingga saat ini proyek tersebut mangkrak.Kami dari Kejati Kaltim akan berkoordinasi dengan Kejari Bontang untuk menindaklanjuti laporan ini,”ujar Kasipenkum Kejati Kaltim Farid dengan didampingi Kasubsi Intelijen Kejati Kaltim Kadaruddin.
Sementara itu Wirawan mengatakan jika LAMPIN melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran serta meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengusut tuntas kasus pembangunan gedung Rumah Sakit di Kota Bontang tersebut serta terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Setelah bertemu dengan Kasipenkum tadi kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran pembangunan rumah sakit Kota Bontang yang menelan anggaran Rp7,5 Miliar serta mengusut tuntas proses denda keterlambatan yang belum terselesaikan sebesar Rp 1,1 Miliar,”bebernya.
Perlu diketahui jika proyek tersebut dimenangkan oleh PT Griya Fortuna Buun dengan penawaran Rp 11.225.720.798,-dengan waktu pengerjaan selama 175 hari kalender terhitung sejak tanggal 2Juli sampai 23 Desember 2018.Namun berdasarkan pemeriksaan penyelesaian pengerjaan mengalami keterlambatan selama 23 hari dan Hingg kini denda tersebut belum kunjung dibayarkan.
Dari hasil audit BPK merekomendasikan Walikota Bontang agar PPJ memotong dana keterlambatan dari sisa pembayaran termin terakhir sebesar Rp 1,1 Miliar.(sp)